Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih tergolong lemah. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang digelar di ruang paripurna DPRD Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi, Harun Hidayat. Dalam pemaparannya, Harun mengungkapkan bahwa tata kelola pemerintahan di lingkungan eksekutif Pemko Pekanbaru saat ini masih berada pada zona merah dalam sistem Monitoring Controlling and Surveillance for Prevention (MCSP), yakni indikator nasional untuk mengukur kesehatan sistem pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Menurut Harun, status zona merah menjadi sinyal serius bahwa tata kelola pemerintahan di Pekanbaru masih memiliki sejumlah titik rawan yang berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran maupun praktik korupsi.
“Zona merah menunjukkan sistem pencegahan korupsi di pemerintahan daerah masih lemah dan membutuhkan perbaikan serius,” ujarnya.
Ia menjelaskan terdapat delapan area yang dinilai rawan terhadap praktik korupsi, yakni perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik dan perizinan, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta pengawasan internal pemerintah.
Harun menambahkan, indikator MCSP membagi penilaian tata kelola pemerintahan daerah ke dalam tiga kategori, yakni merah, kuning, dan hijau. Saat ini, Pemko Pekanbaru masih berada di kategori merah sehingga membutuhkan perbaikan serius agar ke depan dapat meningkat ke zona hijau. Ia juga menegaskan upaya pencegahan korupsi membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif.







Komentar