DLHK Pekanbaru Ingatkan Sanksi Perda Bagi Pembuang Sampah Liar

Lingkungan, Pekanbaru111 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi yang bukan diperuntukkan sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS). Warga yang melanggar aturan tersebut terancam dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan pihaknya terus melakukan penertiban terhadap TPS liar yang masih bermunculan di sejumlah titik kota. Selain membersihkan tumpukan sampah, petugas juga menutup lokasi tersebut secara permanen agar tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan.

“Penutupan ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di lokasi yang bukan peruntukannya,” ujar Reza, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, DLHK juga mengerahkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memantau titik-titik yang rawan dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan pengelolaan sampah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Menurutnya, sistem pengangkutan sampah di Pekanbaru saat ini sudah didukung armada Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) yang mengambil sampah langsung dari permukiman warga setiap hari. Dengan layanan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.

Reza menegaskan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda administratif sesuai ketentuan dalam Perda. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan kota demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Komentar