Kampar (Riaunews.com) – Polsek Kampar berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah mantan istrinya di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. Pelaku berinisial AR (34) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, AR ditangkap di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Rabu (24/12/2025). Pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati tidak diajak rujuk, sementara korban diketahui telah memiliki pacar baru.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang melihat kobaran api dari loteng ruang tamu rumah, saat korban sudah berada di luar rumah untuk menyelamatkan diri.
Mobil pemadam kebakaran Kabupaten Kampar bersama warga berhasil memadamkan api sekitar pukul 05.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi memastikan kebakaran tersebut disengaja.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya saat diamankan tanpa perlawanan. Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, namun kerugian materi ditaksir mencapai Rp650 juta.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







Komentar