PT SPR Diberi Waktu 14 Hari Tanggapi Usulan RUPS Luar Biasa Pemprov Riau

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau memberikan tenggat waktu 14 hari kepada manajemen PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) untuk menanggapi surat pengusulan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Surat tersebut telah dilayangkan Pemprov Riau pada 22 Desember 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto membenarkan adanya batas waktu tersebut. Ia mengatakan Pemprov Riau saat ini menunggu respons resmi dari pihak PT SPR. “Iya sudah kita surati tanggal 22 Desember. Kita kan mengusulkan, nanti tunggu mereka menanggapi. Deadline-nya 14 hari,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Pengusulan RUPS LB ini dilakukan setelah agenda RUPS LB PT SPR yang dijadwalkan pada 19 Desember 2025 sebelumnya ditunda. Penundaan tersebut dilakukan atas permintaan pihak perusahaan yang meminta tambahan waktu.

Pemprov Riau sebagai pemegang saham mayoritas PT SPR meminta agar RUPS Luar Biasa segera dilaksanakan. Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 5760/800.1.13.1/Eko-BUMD/2025 yang bersifat segera dan ditujukan kepada Direktur PT Sarana Pembangunan Riau.

Agenda utama yang diusulkan dalam RUPS LB tersebut adalah pemberhentian direksi serta pengangkatan pelaksana tugas (Plt) direksi PT SPR. Usulan itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pemprov Riau menegaskan, respons dari PT SPR dalam kurun waktu 14 hari menjadi dasar langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah daerah terkait pengelolaan BUMD tersebut.

Komentar