Karhutla Bukan Sekadar Bencana Alam, Tetapi Cermin Buruknya Tata Kelola Negara

Opini42 Dilihat

‎‎Oleh Yuyun Ardiani

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat. Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, melainkan juga ancaman kesehatan dan kemerosotan ekonomi rakyat. Polusi udara akibat karhutla menyebabkan masyarakat kesulitan bernapas, meningkatkan risiko berbagai penyakit, bahkan mengancam keselamatan jiwa. Di sisi lain, aktivitas ekonomi masyarakat terganggu sehingga pendapatan rumah tangga ikut menurun.
‎
‎Fakta bahwa kematian akibat polusi udara meningkat seiring memburuknya karhutla menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini. Bahkan, dampak karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Partikel halus PM2,5 dapat menyebar ke berbagai wilayah dan tetap mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. Sementara itu, warga yang menggantungkan hidup pada aktivitas ekonomi sehari-hari harus menanggung kerugian akibat bencana tersebut. (kompas.id 26 Oktober 2026)
‎
‎Negara Gagal Melindungi Rakyat, persoalan karhutla tidak bisa dipandang semata-mata sebagai bencana alam. Ada persoalan mendasar dalam tata kelola hutan dan lahan yang perlu dievaluasi.
‎
‎Lemahnya pencegahan, minimnya mitigasi, serta lambatnya penanganan menunjukkan belum optimalnya tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat.
‎
‎Dalam negara Islam, negara memiliki fungsi sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Rasulullah saw. bersabda:
‎”الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ”
‎Artinya: “Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
‎
‎Hadis ini menegaskan bahwa penguasa tidak sekadar bertugas membuat kebijakan dan regulasi, tetapi wajib memastikan seluruh kebutuhan dan keselamatan rakyat terpenuhi. Negara harus menjamin rakyat mendapatkan udara yang bersih, lingkungan yang sehat, pelayanan kesehatan, serta kehidupan ekonomi yang layak.
‎
‎Ketika rakyat harus menghirup udara beracun, kehilangan penghasilan, bahkan terancam keselamatan jiwanya akibat karhutla yang tidak tertangani dengan baik, maka negara patut dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan tersebut.

Kapitalisme Menjadi Akar Persoalan

Jika ditelusuri lebih dalam, persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, hutan dan lahan sering kali dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
‎
‎Kepentingan investasi dan pemilik modal kerap lebih diutamakan dibandingkan keselamatan serta kemaslahatan masyarakat.
‎Pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan salah satu gambaran bagaimana orientasi keuntungan dapat mengabaikan kelestarian lingkungan. Ditambah lagi, negara cenderung memberikan ruang besar kepada korporasi dalam pengelolaan sumber daya alam, sementara pengawasan dan penegakan hukum sering kali belum berjalan optimal.
‎
‎Dalam negara Islam, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan individu atau korporasi tertentu. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
‎
‎Dengan demikian, hutan yang memiliki fungsi ekologis dan menyangkut kepentingan masyarakat luas harus dijaga dan dikelola berdasarkan ketentuan syariat, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan keuntungan ekonomi.

Islam Menawarkan Solusi Menyeluruh

Islam memiliki solusi mendasar untuk menyelesaikan persoalan karhutla. Dalam sistem pemerintahan Islam, negara bertanggung jawab penuh dalam mengurus sumber daya alam dan menjamin kesejahteraan rakyat.
‎
‎Pertama, negara wajib mengelola hutan sebagai bagian dari kepemilikan umum sesuai ketentuan syariat. Pengelolaannya ditujukan untuk kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan segelintir pemilik modal. Eksploitasi yang merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat harus dicegah.
‎
‎Kedua, negara wajib melakukan mitigasi dan pencegahan karhutla secara serius. Pengawasan kawasan hutan harus diperkuat, sistem deteksi dini dibangun, serta seluruh sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran disiapkan.
‎Jika kebakaran terjadi, negara harus segera mengerahkan seluruh kemampuan dan sumber daya untuk memadamkannya.
‎
‎Ketiga, negara wajib menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak karhutla. Pelayanan kesehatan harus mudah diakses dan tidak boleh menjadi beban yang menyulitkan rakyat. Negara juga bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan dan membantu masyarakat yang kehilangan sumber penghidupannya.
‎
‎Keempat, negara harus menerapkan hukum secara tegas dan adil. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dengan cara melanggar syariat harus mendapatkan sanksi yang memberikan efek jera. Tidak boleh ada perlindungan hukum bagi korporasi maupun pejabat yang terlibat dalam pelanggaran.
‎

Saatnya Mengembalikan Fungsi Negara sebagai Pelindung Rakyat
‎

Karhutla merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan jiwa, kesehatan, ekonomi, dan masa depan lingkungan. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman api atau pemberian bantuan sesaat. Dibutuhkan perubahan mendasar dalam paradigma pengelolaan sumber daya alam dan tanggung jawab negara.
‎
‎Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Oleh karena itu, negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi, tetapi harus menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam mengurus seluruh urusan rakyat.
‎
‎Sudah saatnya pengelolaan hutan dikembalikan pada prinsip kemaslahatan umat. Sebab, hutan bukan sekadar sumber keuntungan ekonomi, melainkan amanah yang harus dijaga demi keberlangsungan kehidupan manusia dan lingkungan.
‎
‎Dengan penerapan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan, negara akan menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan rakyat) dan junnah (pelindung) sebagaimana mestinya. Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban keserakahan dan buruknya tata kelola sumber daya alam.