Pekanbaru (Riaunews.com) – Harga cabai kembali menjadi perhatian dalam upaya pengendalian inflasi di Kota Pekanbaru. Ketergantungan pasokan dari luar daerah, kenaikan harga di wilayah sentra produksi, hingga potensi peningkatan permintaan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi sejumlah faktor yang perlu diantisipasi pemerintah.
Pengamat Ekonomi Riau, Dahlan Tampubolon, mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu harga cabai melonjak sebelum mengambil langkah pengendalian.
“Persoalan harga cabai di Pekanbaru tidak bisa dilepaskan dari struktur pasokan pangan Riau yang masih bergantung pada daerah lain. Pasokan cabai ke Riau, terutama berasal dari Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, selain hasil produksi petani lokal,” ujar Dahlan.
Data Kementerian Pertanian yang diberitakan RRI pada 21 Oktober 2026 menunjukkan harga cabai merah keriting di tingkat petani Kabupaten Solok mencapai Rp70.000 per kilogram. Sementara itu, harga di Kabupaten Karo sekitar Rp62.000 per kilogram dan di Aceh mendekati Rp60.000 per kilogram.
Tekanan harga juga terjadi secara nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga cabai merah hingga minggu ketiga Oktober mencapai Rp69.680 per kilogram atau meningkat 21,43 persen dibandingkan September. Harga tersebut juga telah melampaui Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp55.000 per kilogram.
Kenaikan harga bahkan terjadi di 323 kabupaten/kota. Kondisi ini menunjukkan tekanan harga cabai tidak hanya menjadi persoalan lokal Pekanbaru, tetapi juga berkaitan dengan rantai pasok pangan nasional.
Pasokan dan Permintaan Berpotensi Tekan Harga
Dahlan menjelaskan, kenaikan harga cabai dapat dipengaruhi dua mekanisme ekonomi, yakni cost-push inflation dan demand-pull inflation.
Dari sisi biaya, kenaikan harga di daerah penghasil, biaya transportasi, penyusutan barang, serta gangguan distribusi antardaerah dapat mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen.
Sementara dari sisi permintaan, kebutuhan rumah tangga, restoran, dan usaha kuliner tetap berjalan. Permintaan juga berpotensi meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru, meskipun ketersediaan pasokan belum tentu bertambah.
“Jika kedua tekanan ini terjadi bersamaan, kenaikan harga cabai dapat menjadi lebih tajam,” cakapnya.
Menurut Dahlan, kenaikan harga cabai juga berpotensi merambat ke harga makanan jadi dan biaya operasional usaha kuliner. Karena itu, pemerintah perlu melihat inflasi pangan sebagai persoalan keterkaitan antarkomoditas, bukan hanya kenaikan harga satu jenis bahan pangan.
Ia menilai peringatan BPS mengenai risiko kenaikan inflasi pada tiga bulan terakhir 2026 harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan langkah pencegahan.
Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah pada 19 Oktober 2026, BPS mengingatkan bahwa berdasarkan pola historis, inflasi November dan Desember cenderung lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya.
Bahkan, perbandingan perkembangan harga cabai pada Desember 2025 terhadap Oktober 2025 menunjukkan kenaikan 22,43 persen untuk cabai merah dan 29,71 persen untuk cabai rawit.
Dahlan menegaskan, angka historis tersebut bukan ramalan pasti untuk akhir 2026. Namun, kondisi itu menjadi sinyal risiko yang perlu diperhatikan, terutama dengan potensi gangguan panen akibat cuaca, peningkatan konsumsi akhir tahun, dan biaya distribusi.
“November semestinya menjadi periode pengamanan pasokan, bukan sekadar menunggu perkembangan harga di pasar,” tegasnya.
TPID Diminta Perkuat Distribusi dan Kerja Sama Pasokan
Dahlan menilai Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan perangkat daerah terkait perlu memperjelas pembagian peran dalam mengantisipasi kenaikan harga.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) perlu menelusuri perkembangan harga mulai dari distributor hingga pedagang eceran. Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) bertugas memetakan kebutuhan dan ketersediaan pangan, sedangkan Dinas Pertanian perlu memperkuat produksi dan panen petani lokal.
Di sisi lain, Bank Indonesia melalui Kantor Perwakilan Provinsi Riau perlu terus menjalankan fungsi analisis, peringatan dini, serta memfasilitasi kerja sama antardaerah.
Dahlan menilai perluasan kerja sama pasokan cabai dan bawang ke Yogyakarta dan Jawa Tengah yang melibatkan BUMD pangan Riau pada Maret 2026 merupakan langkah diversifikasi yang perlu dilanjutkan.
Menurutnya, Riau tidak boleh terus bergantung pada satu atau dua sentra pemasok. Terlebih, gangguan cuaca dan bencana dapat terjadi secara bersamaan di sejumlah wilayah Sumatera.
Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada PT Riau Pangan Bertuah sebagai BUMD pangan milik Pemerintah Provinsi Riau.
Dahlan menilai perusahaan tersebut semestinya menjadi instrumen bisnis pemerintah untuk memperkuat pengadaan, agregasi pasokan, dan distribusi komoditas strategis. Perannya tidak hanya sebatas pelaksana operasi pasar murah.
Riau Pangan Bertuah juga perlu membangun kontrak pembelian langsung dengan kelompok tani dan distributor di Bukittinggi, Medan, Aceh, serta sentra produksi lokal.
Selain itu, perusahaan perlu memiliki jaringan pemasok alternatif, data kebutuhan pasar, serta kemampuan menyalurkan komoditas ke pasar yang mengalami tekanan harga.
Bahkan, perbedaan harga antara Pasar Cik Puan dan Pasar Cipta Karya dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus peluang untuk menguji efisiensi pengadaan dan distribusi.
“Intervensi pemerintah tidak harus dilakukan dengan menekan harga secara artifisial. Hal yang lebih penting adalah memastikan pasokan tersedia dengan biaya wajar, margin perdagangan yang sehat, dan keuntungan petani tetap terjaga,” pungkasnya.







Komentar