Oleh Suryani, S.AP
Apa jadinya jika masyarakat yang berusaha menyampaikan bahaya kabut asap justru kehilangan ruang untuk bersuara? Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), informasi yang seharusnya menjadi peringatan bagi keselamatan rakyat malah menghadapi persoalan pembatasan di ruang digital. Lantas, siapa yang bertanggung jawab ketika suara yang menyampaikan fakta tidak dapat menjangkau masyarakat luas?
Polemik ini mencuat setelah video investigasi Nalar Rawat Institute mengenai kondisi karhutla di Kalimantan Tengah dihapus dari TikTok. Video yang diunggah pada 15 Oktober 2026 tersebut menampilkan visual satelit NASA terkait sebaran karbon monoksida (CO) dan informasi angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang mencapai 1.200. Menurut laporan Nalar Rawat, video tersebut dihapus sekitar 16 jam setelah dipublikasikan. (ncijnetwork.com, 15 Oktober 2026)
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena dampak karhutla bukan sekadar kabut asap yang mengganggu jarak pandang. Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak selama Agustus hingga 13 Oktober 2026. Asap karhutla mengandung partikel halus PM2.5, karbon monoksida, dan polutan lainnya yang dapat mengganggu kesehatan, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit pernapasan dan jantung. (health.detik.com, 16 Oktober 2026)
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada 21 Oktober 2026 membantah bahwa pemerintah meminta platform menghapus atau membatasi konten karhutla. Ia justru meminta platform lebih transparan dan mengimbau masyarakat mengajukan banding jika mengalami pembatasan. Pada 23 Oktober 2026, Komdigi juga meminta klarifikasi kepada Meta terkait jawaban Meta AI yang mengaitkan pembatasan konten dengan permintaan pemerintah. (cnnindonesia.com, 22 Oktober 2026)
Kebebasan Bersuara Berhadapan dengan Kepentingan
Penghapusan konten investigasi karhutla memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola ruang digital. Ketika informasi yang menyangkut keselamatan masyarakat dihapus tanpa penjelasan yang memadai, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas platform. Apalagi, informasi tersebut berkaitan dengan ancaman kesehatan dan lingkungan hidup.
Dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi kerap menjadi prinsip yang dijanjikan. Namun, praktiknya tidak selalu menjamin setiap suara kritis dapat menjangkau masyarakat. Ketergantungan pada perusahaan platform yang mengendalikan algoritma dan moderasi konten membuat distribusi informasi juga ditentukan oleh kebijakan pihak swasta.
Persoalannya bukan hanya siapa yang menghapus konten, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh jaminan bahwa informasi untuk kepentingan publik tidak dibatasi secara sewenang-wenang. Bantahan pemerintah memang perlu dicatat, tetapi transparansi platform dan mekanisme keberatan yang jelas tetap harus diwujudkan.
Di sisi lain, persoalan karhutla sendiri tidak boleh tenggelam oleh polemik penghapusan konten. Ratusan ribu kasus ISPA menunjukkan bahwa dampak kebakaran hutan telah menyentuh kehidupan masyarakat. Rakyat membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar penjelasan atau komunikasi publik.
Dalam perspektif ideologis, kondisi ini mengundang pertanyaan lebih mendasar apakah sistem yang berorientasi pada kepentingan ekonomi dan kekuasaan telah menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama? Ketika kepentingan bisnis pengelolaan hutan, keuntungan, dan kepentingan penguasa lebih dominan, perlindungan lingkungan berisiko tidak berjalan secara optimal.
Kekuasaan Adalah Amanah, Kritik Adalah Pengingat
Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Penguasa bukan sekadar pemegang kekuasaan, melainkan pihak yang bertanggung jawab mengurus dan melindungi rakyat.
Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan tanggung jawab kepemimpinan. Negara wajib melakukan pencegahan karhutla, mengawasi pengelolaan hutan, menindak pelaku perusakan lingkungan, serta menjamin masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan dan lingkungan yang aman.
Islam juga memberikan ruang bagi umat untuk mengoreksi penguasa. Aktivitas menyampaikan kebenaran, mengingatkan kebijakan yang keliru, dan mengawasi jalannya pemerintahan merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa).
Allah Swt. berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 104:
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Ayat ini menunjukkan bahwa menyampaikan kebenaran dan mencegah kemungkaran merupakan kewajiban umat Islam. Karena itu, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan bertujuan menjaga kepentingan masyarakat semestinya menjadi bahan evaluasi, bukan dipandang sebagai ancaman.
Islam tidak hanya menawarkan perbaikan teknis, tetapi juga memiliki aturan menyeluruh dalam mengatur kehidupan. Dalam sistem Islam, pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan kemaslahatan umat, bukan diserahkan pada kepentingan segelintir pihak. Negara berkewajiban memastikan pemanfaatan hutan tidak menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, umat tidak cukup hanya mempersoalkan penghapusan konten atau buruknya penanganan karhutla. Umat perlu memahami akar persoalan dan memperjuangkan penerapan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan. Sebab, tegaknya hukum syariah dalam institusi negara akan menjadi landasan bagi penguasa untuk menjalankan amanah sesuai ketentuan Allah.
Pada akhirnya, suara yang menyampaikan kebenaran merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan umat. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui bahaya yang mengancam kehidupannya. Sebab, dalam Islam, kekuasaan bukan alat untuk menjaga citra, melainkan amanah untuk melindungi rakyat dan mewujudkan kemaslahatan seluruh umat. Wallahua’lam bishowab.
