Kuliah Gratis Ditengah Komersialisasi Pendidikan: Solusi Hakiki atau Sekadar Janji Politik?

Opini, Pendidikan27 Dilihat

Oleh  Putri Febrina Hasibuan

Aktivis Muslimah dan Praktisi Kesehatan 

Wacana penjaminan pendidikan gratis hingga jenjang Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang direncakan oleh Presiden Prabowo Subianto secara bertahap kembali menyulut diskusi publik. Di satu sisi, gagasan ini memberikan harapan bagi masyarakat di tengah tren menyusutnya subsidi negara untuk mahasiswa PTN-BH selama satu dekade terakhir. Isu ini kian menyita perhatian publik seiring menculiknya wacana penggunaan aset sitaan koruptor sebagai salah satu skema pendanaannya.

Namun, sejauh mana wacana ini benar-benar menyelesaikan akar persoalan komersialisasi pendidikan? Ataukah gagasan ini sekadar menjadi janji politik yang bergantung pada pasang surut kemampuan fiskal negara?

Jawabannya terletak pada bagaimana kita memahami hakikat komersialisasi itu sendiri. Pendidikan gratis yang diwacanakan hari ini sebatas mengubah pihak yang menanggung biaya dari kantong mahasiswa beralih ke kas negara tanpa membenahi logika bisnis di balik tata kelola perguruan tinggi. Selama kampus tetap dituntut beroperasi dengan paradigma pasar dan otonomi keuangan layaknya PTN-BH, ruang komersialisasi akan selalu terbuka lebar.

Terlebih lagi, menyandarkan pembiayaan pendidikan pada kemampuan APBN tahunan apalagi mengandalkan dana insidental dari hasil rampasan korupsi menunjukkan betapa rapuhnya pijakan kebijakan ini. Pendidikan yang sejatinya merupakan hak mendasar warga negara justru ditempatkan sebagai komoditas yang keberlanjutannya bergantung pada pasang surut kondisi fiskal dan kompromi politik elektoral.

Negara Sebagai Penanggung Jawab Pendidikan

Oleh karena itu, penyelesaian sejati tidak bisa diraih melalui skema tambal sulam. Dibutuhkan perubahan paradigma yang mendasar: mengembalikan fungsi negara sebagai penanggung jawab penuh pendidikan, di mana seluruh fasilitas dan aksesnya dijamin secara mutlak, merata, dan berkelanjutan tanpa dibebani logika untung-rugi.

Meskipun janji kuliah tanpa biaya terdengar menyejukkan, tatanan pendidikan yang ada saat ini sejatinya masih mengidap cacat bawaan yang mendasar:

• Mengubah Pembayar, Bukan Mengubah Sistem: Kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Yang berubah hanyalah pihak yang membayar (dari kantong mahasiswa beralih ke kas negara), sementara logika kapitalisasi dan komersialisasi di lingkungan perguruan tinggi tetap berjalan.

•Ketergantungan APBN yang Rentan: Pendidikan gratis yang disandarkan pada APBN sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan dinamika kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Keberlanjutannya tidak pernah benar-benar terjamin.

•Kontradiksi Otonomi PTN-BH: Kebijakan ini berbenturan dengan konsep otonomi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang menuntut kampus mencari pendanaan mandiri, sehingga ruang komersialisasi tetap terbuka lebar.

•Sumber Dana Tidak Berkelanjutan: Mewacanakan uang hasil korupsi sebagai modal pembiayaan pendidikan mencerminkan skema yang tidak terukur dan tidak berkelanjutan. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut lebih bersifat komoditas politik elektoral ketimbang solusi jangka panjang yang sistematis.

Berbagai celah tersebut mempertegas bahwa persoalan pendidikan hari ini tidak bisa diselesaikan sekadar dengan pendekatan pragmatis atau tambal sulam. Selama paradigma dasar yang digunakan masih menempatkan negara sebagai “pembeli jasa” dan bukannya “penanggung jawab mutlak”, komersialisasi akan terus menemukan celahnya.

Bagaimana Negara Harusnya Mengelola Pendidikan?

Oleh karena itu, diperlukan konstruksi pemikiran mendasar yang mengembalikan fungsi hakiki negara dalam mengelola pendidikan:

Pendidikan sebagai Kewajiban Negara: Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hak mendasar dan kewajiban penuh negara (Khilafah). Negara wajib menyediakan akses pendidikan secara gratis, berkualitas, dan merata untuk seluruh warga negara tanpa syarat kemampuan fiskal tahunan.

Pembiayaan Berkelanjutan dari Baitul Maal: Sumber pembiayaan pendidikan tidak disandarkan pada pajak yang mencekik atau dana insidental, melainkan dialokasikan secara permanen dari pos kepemilikan umum di Baitul Maal yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam.

Pemimpin sebagai Raa’in (Pengurus Rakyat): Negara berperan sebagai pelayan dan pengurus rakyat (raa’in) yang kebijakannya terikat pada hukum syariah yang mengikat, bukan tunduk pada siklus politik elektoral lima tahunan.

Metode Penerapan Sistemik: Penerapan Islam secara kaffah melalui institusi Khilafah menjadi thariqah (metode) nyata untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang adil dan bermartabat, yang wajib diperjuangkan bersama partai politik Islam ideologis.

Pendidikan gratis seharusnya bukan sekadar komoditas janji politik atau solusi tambal sulam di tengah komersialisasi yang kian merajalela. Sudah saatnya kita beralih dari solusi pragmatis menuju penataan sistemik yang meletakkan pendidikan sebagai hak mutlak rakyat dan kewajiban hakiki negara.

Pada akhirnya, wacana “kuliah gratis” hanya akan menjadi angin segar yang semu jika tidak dibarengi dengan keberanian untuk merombak sistem yang mengomersialisasikannya. Kita tidak hanya membutuhkan janji pendidikan murah atau gratis, tetapi sebuah sistem pendidikan yang adil, bermartabat, dan berfokus penuh pada pencerdasan kehidupan bangsa secara hakiki.