Polsek Teluk Meranti Pasang Enam Plang Peringatan di Lahan Karhutla

Daerah12 Dilihat

RIAUNEWS.COM – Dalam upaya mendukung penegakan hukum serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Teluk Meranti, Polres Pelalawan, memasang enam plang peringatan di dua lokasi areal bekas terbakar di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Kamis (29/10/2026).

 

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Teluk Meranti, IPDA Vicki Rizky, S.H., bersama Ps. Kanit Reskrim AIPDA M. Ismi, dilaksanakan di lahan milik Muslim, Kelurahan Teluk Meranti, seluas sekitar 0,5 hektare, serta di kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan dengan luas lahan terbakar sekitar 3 hektare.

 

Pemasangan enam plang peringatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan dan/atau kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan. Plang dipasang sebagai tanda peringatan bahwa areal tersebut sedang dalam proses penegakan hukum sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu proses hukum maupun merusak barang bukti.

 

Polsek Teluk Meranti mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun serta tidak memanfaatkan areal bekas terbakar tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran lahan.

 

Melalui langkah ini, Polsek Teluk Meranti menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla, menjaga kelestarian kawasan hutan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan demi mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Komentar