Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat penegakan regulasi perizinan terhadap penyedia jaringan telekomunikasi yang memasang kabel fiber optik (FO) dan tiang utilitas di ruang publik. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kesemrawutan kabel udara sekaligus memastikan seluruh penyedia layanan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Penertiban dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tujuh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi atau internet service provider (ISP) yang beroperasi di Pekanbaru. Perusahaan juga diminta bertanggung jawab merapikan kabel dan tiang utilitas milik masing-masing agar tidak mengganggu estetika kota maupun membahayakan pengguna jalan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuwir, mengatakan penataan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Pekanbaru untuk membenahi kawasan perkotaan dari kesemrawutan kabel udara.
“Penertiban ini sesuai arahan dari Wali Kota Pekanbaru, terutama dalam penataan kawasan perkotaan dari kabel yang semrawut selama ini,” kata Syamsuwir, Kamis (22/10/2026).
Penegakan Regulasi Perizinan Diperkuat
Syamsuwir menjelaskan, Pemko Pekanbaru tidak hanya melakukan penertiban fisik di lapangan, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan provider, terutama terkait perizinan pemasangan jaringan telekomunikasi.
Pemko melalui instansi terkait telah menetapkan titik prioritas penertiban, melakukan sosialisasi, serta mengoordinasikan perusahaan penyedia jaringan agar bertanggung jawab merapikan kabel masing-masing.
“Guna menjamin keberlanjutan program penataan kota ini dalam jangka panjang, maka pemerintah kota segera menegakkan regulasi perizinan, mengawasi kepatuhan provider, serta menindaklanjuti setiap laporan atau keluhan masyarakat terkait infrastruktur jaringan yang mengganggu kenyamanan publik,” paparnya.
Ia menegaskan, keterlibatan perusahaan penyedia jaringan menjadi bagian penting untuk memastikan penataan kabel berlangsung secara berkelanjutan. Seluruh provider yang memiliki jaringan di Pekanbaru telah dikoordinasikan agar terlibat langsung dalam proses perapian dan penertiban.
“Seluruh provider yang memiliki gelaran kabel di lapangan telah kita koordinasikan agar ikut bertanggung jawab penuh melakukan perapian dan penertiban bersama tim gabungan,” ujarnya.
Penataan Kabel Dimulai dari Jalan Ronggo Warsito
Penataan kabel udara saat ini telah berlangsung di sepanjang Jalan Ronggo Warsito, mulai dari Simpang Gapura Jalan Diponegoro hingga Simpang Lampu Merah Jalan Letjen S. Parman.
Dalam kegiatan tersebut, Pemko Pekanbaru melibatkan tujuh perusahaan penyedia jaringan, yakni PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Mega Akses Persada (Fiberstar), PT Supra Primatama Nusantara (Biznet), PT iForte Solusi Infotek, PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus), PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), dan PT Aplikanusa Lintasarta.
Pemko Pekanbaru berharap penataan dan pengawasan perizinan dapat menciptakan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, menjaga keindahan kawasan perkotaan, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
