Pekanbaru (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan dengan hukuman berbeda. Suratman, pengelola UD Tiga Putri pada 2021, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, lebih tinggi dibandingkan dua terdakwa lainnya.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Jumieko Andra di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama, Kamis (22/10/2026).
Selain Suratman, dua terdakwa lainnya adalah Siti Budiarti selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Armaita selaku Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuras sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan Kecamatan.
Ketiga terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suratman Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp2,57 Miliar
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada Suratman. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama 140 hari.
Selain itu, JPU menuntut Suratman membayar uang pengganti sebesar Rp2.579.779.753,90 sebagai pidana tambahan.
JPU menyatakan, apabila Suratman tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Dalam hal terdakwa Suratman tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU.
Sementara itu, JPU menuntut Siti Budiarti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan Armaita selama 4 tahun 6 bulan. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa menghadapi hukuman pengganti berupa kurungan selama 140 hari.
Menanggapi tuntutan tersebut, Suratman melalui advokatnya, Ahmad Yusuf, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. Pihaknya menilai tuntutan JPU belum sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami menghormati tuntutan Penuntut Umum, tapi kami tak sepakat karena tidak seluruhnya mencerminkan fakta persidangan. Karena itu kami mengajukan pledoi tertulis, disertai alat bukti dan argumen hukum,” kata Ahmad Yusuf.
Advokat yang mendampingi Siti Budiarti dan Armaita juga menyatakan akan mengajukan pledoi. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 4 November 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa.
Kerugian Negara dalam Perkara Mencapai Rp34 Miliar
Kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Pelalawan, yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
Dalam perkara ini, sebanyak 19 terdakwa menjalani proses persidangan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga pengecer pupuk bersubsidi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.
Penyimpangan yang ditemukan meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi pemerintah.
Penyaluran pupuk bersubsidi disebut lebih banyak mengandalkan laporan dari kecamatan tanpa pengecekan langsung ke lapangan. Mekanisme tersebut sebelumnya juga mendapat sorotan majelis hakim karena berkaitan dengan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi.
