Rokan Hulu (Riaunews.com) — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyiapkan regulasi untuk memperkuat penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan serta permukiman. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam penyerahan fasilitas perumahan, sekaligus melindungi aset daerah dan kepentingan masyarakat.
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman tersebut disampaikan Wakil Bupati Rohul, H. Syafaruddin Poti, dalam rapat paripurna DPRD Rohul, Senin (19/10/2026).
Syafaruddin menjelaskan, penyusunan Ranperda telah diinisiasi sejak 2024. Namun, pemerintah pusat kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang mencabut Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
Pemkab Siapkan Mekanisme Pengambilalihan PSU
Dalam naskah Ranperda tersebut, fasilitas perumahan yang tidak diserahkan paling lama satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir atau dinilai tidak layak oleh tim verifikasi dapat ditetapkan sebagai PSU perumahan telantar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah berwenang mengambil alih aset tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi. Selain itu, perwakilan warga dapat mengajukan penyerahan aset kepada pemerintah daerah melalui prosedur yang sah.
Syafaruddin menegaskan, pengelolaan PSU merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan fasilitas perumahan terawat dan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik.
“Ranperda ini merupakan instrumen bukti hadirnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam merawat lingkungan tempat tinggal warganya,” demikian penegasan dalam naskah sambutannya.
Pengelolaan PSU Bisa Libatkan Swasta
Selain memperkuat perlindungan aset daerah, Ranperda tersebut membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), serta bentuk kemitraan strategis lainnya.
Melalui skema tersebut, pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU diharapkan tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ranperda ini selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Rohul sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pemerintah Kabupaten Rohul berharap regulasi tersebut dapat memperkuat tata kelola aset perumahan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman bagi masyarakat.
