Pekanbaru (Riaunews.com) — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengamankan seekor harimau sumatera yang masuk ke kandang jebak (box trap) di lanskap Semenanjung Kampar pada 8 September 2026. Satwa dilindungi tersebut kini menjalani observasi di Lembaga Konservasi Kasang Kulim sambil menunggu hasil pengujian DNA untuk memastikan dugaan keterlibatannya dalam konflik dengan manusia.
Kepala BBKSDA Riau, Supartono, melalui Kepala Bidang Teknis Ujang Holisudin, mengatakan pemasangan kandang jebak dilakukan setelah pemantauan menggunakan kamera jebak (camera trap) menunjukkan harimau tersebut masih berkeliaran di sekitar lokasi kejadian.
Pemantauan itu merupakan tindak lanjut dari interaksi negatif antara manusia dan harimau sumatera di salah satu BPPH di lanskap Semenanjung Kampar pada Juli 2026.
“Berdasarkan hasil pemantauan camera trap, teridentifikasi bahwa harimau tersebut masih berkeliaran di sekitar lokasi kejadian. Untuk menghadirkan rasa aman sekaligus menyelamatkan individu harimau, dilakukan pemasangan box trap,” kata Ujang, Senin (19/10/2026).
Sampel DNA Diuji di Laboratorium UGM
Setelah harimau masuk ke kandang jebak, BBKSDA Riau melakukan identifikasi awal. Hasil pemeriksaan tersebut mengarah pada dugaan bahwa satwa itu merupakan individu yang dicurigai pernah memangsa manusia (suspect man-eater).
Meski demikian, BBKSDA Riau belum memastikan dugaan tersebut. Petugas mengirimkan sampel DNA harimau ke laboratorium Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk pengujian lebih lanjut.
“Sampel DNA harimau ke laboratorium Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk pengujian,” ujar Ujang.
BBKSDA Riau juga berkoordinasi dengan Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera (PR-HS) di Dharmasraya, Sumatera Barat. Namun, keterbatasan kandang rehabilitasi membuat satwa tersebut belum dapat ditempatkan di lokasi itu.
“Keterbatasan kandang rehabilitasi membuat satwa tersebut belum dapat ditempatkan di lokasi itu,” ungkap Ujang.
Harimau Diisolasi Selama Observasi di Kasang Kulim
Dengan mempertimbangkan kebutuhan observasi, pemeriksaan kondisi, dan proses evakuasi, BBKSDA Riau menitiprawatkan sementara harimau tersebut di Lembaga Konservasi Kasang Kulim, Provinsi Riau.
Ujang menjelaskan, Kasang Kulim dipilih karena lembaga konservasi tersebut ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 250/Kpts-II/1999 tanggal 28 April 1999 serta memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
“Selama menunggu hasil pengujian DNA, harimau sumatera tersebut ditempatkan di kandang perawatan yang diisolasi dari pengunjung,” katanya.
Selama observasi, tim medis BBKSDA Riau bekerja sama dengan tim medis PKR Arsari dan pihak Kasang Kulim untuk merawat serta memantau perkembangan kondisi satwa tersebut.
Ujang menegaskan, hasil pengujian DNA dan observasi lanjutan akan menjadi bahan pertimbangan BBKSDA Riau dalam menentukan langkah penanganan berikutnya terhadap harimau sumatera tersebut.
