Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Berlaku hingga 30 November 2026

Pekanbaru (Riaunews.com) — Pemerintah Provinsi Riau kembali memberlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mengurangi tunggakan pajak kendaraan di seluruh wilayah Riau.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda.

“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno di Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).

Pemprov Riau Berikan Keringanan Pokok Pajak

Ninno menjelaskan, pemerintah daerah juga memberikan keringanan pokok pajak bagi wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang untuk tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” ujar Ninno.

Selain penghapusan denda dan keringanan pokok pajak bagi penunggak, Pemprov Riau memberikan insentif khusus bagi kendaraan angkutan barang. Pemerintah memberikan potongan sebesar 40 persen dari pokok PKB untuk kendaraan yang masuk kategori angkutan barang.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” tutur Ninno.

Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah, menilai program tersebut dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau itu berharap kebijakan ini mampu menekan tunggakan pajak kendaraan secara signifikan.

“Harapan saya di tahun ini tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau itu jauh signifikan menurun. Sehingga menjadi pendapatan bagi daerah, baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Abdullah.

Ia mengimbau masyarakat segera mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat untuk memanfaatkan program tersebut selama masa berlaku.

Plt Gubernur Minta Masyarakat Manfaatkan Pemutihan

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut karena program pemutihan memiliki batas waktu pelaksanaan.

Ia meminta wajib pajak memanfaatkan kemudahan layanan Samsat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan sebelum program berakhir pada 30 November 2026.

“Mari manfaatkan program ini, program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ujar SF Hariyanto.

Melalui program ini, Pemprov Riau berharap masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakan, sementara penerimaan daerah dari sektor PKB dapat meningkat.

Komentar