Pekanbaru (Riaunews.com) — Barisan Tampar Marsipagodangan (BTM) bersama Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi aktor di balik pembakaran.
Desakan tersebut disampaikan saat kedua organisasi membagikan masker dan bibit pohon kepada pengendara di Pekanbaru. Aksi itu menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap sekaligus kritik terhadap penanganan karhutla yang terus berulang setiap tahun.
Ketua BTM, Muhammad Rustam, S.H., menegaskan bahwa pembagian masker bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan bentuk keprihatinan atas persoalan karhutla yang belum terselesaikan di Riau.
“Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban akibat karhutla yang berulang setiap tahun. Hari ini kami turun membagikan masker karena masyarakat membutuhkan perlindungan. Tetapi harapan kami, ke depan tidak perlu lagi ada pembagian masker akibat kebakaran hutan dan lahan,” tegas Rustam.
BTM Minta Penegakan Hukum Menyasar Semua Pihak
Rustam meminta Kapolda Riau yang baru dilantik tidak hanya menindak pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang menyuruh, membiayai, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari pembakaran lahan.
Menurutnya, aparat harus menjalankan penegakan hukum secara menyeluruh berdasarkan bukti, termasuk memeriksa perusahaan apabila ditemukan dugaan keterlibatan atau kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Kapolda Riau harus menjadikan persoalan karhutla ini sebagai ujian keseriusan penegakan hukum. Periksa kembali kasus-kasus karhutla yang telah terjadi, telusuri siapa yang bertanggung jawab, dan jangan berhenti hanya pada pelaku yang ditemukan membakar di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Selain penegakan hukum, BTM meminta pemerintah memulihkan lahan terbakar melalui rehabilitasi ekosistem sesuai karakteristik dan fungsi lahannya, terutama pada kawasan gambut dan hutan yang mengalami kerusakan.
Rustam juga mengingatkan pemerintah agar mencegah pemanfaatan lahan terbakar sebagai celah untuk mengalihfungsikan kawasan menjadi perkebunan sawit secara melanggar hukum.
“Lahan yang terbakar harus dipulihkan, bukan malah menjadi pintu masuk untuk kepentingan ekonomi tertentu. Pemerintah harus memastikan status dan fungsi lahannya, melakukan pemulihan ekosistem, serta mencegah alih fungsi yang melanggar ketentuan,” katanya.
PMII Desak Pemprov Riau Perkuat Pencegahan Karhutla
Wakil Ketua PKC PMII Riau, Hotib Sempurna Siregar, mendesak Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, memperkuat pencegahan karhutla melalui program yang konkret dan terukur.
Hotib menilai pemerintah tidak cukup hanya mengerahkan petugas ketika api membesar. Upaya pencegahan harus dimulai sejak dini melalui pemantauan kawasan rawan, pengawasan perusahaan dan konsesi, kesiapan sarana pemadaman, pengelolaan tata air gambut, serta pelibatan masyarakat.
“Kami meminta Pemprov Riau benar-benar membuat program pencegahan yang konkret, bukan sekadar program di atas kertas. Karhutla tidak boleh menjadi agenda tahunan yang terus berulang, kemudian masyarakat kembali menghirup asap, anak-anak diliburkan, dan aktivitas ekonomi terganggu,” tegas Hotib.
Ia mengatakan, keberhasilan pemerintah perlu diukur melalui penurunan jumlah kejadian kebakaran dan luas lahan terbakar, kecepatan penanganan titik api, serta terjaganya kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
“Kalau setiap tahun persoalannya sama, berarti harus ada evaluasi serius terhadap kebijakan dan pelaksanaannya. Kami ingin anggaran dan program pencegahan benar-benar menyentuh daerah rawan, bukan hanya bergerak ketika bencana sudah terjadi,” ujarnya.
Hotib juga meminta pemerintah mengevaluasi kepemimpinan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan program pencegahan kepada publik apabila upaya tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Desakan kedua organisasi itu muncul di tengah dampak karhutla terhadap kesehatan dan pendidikan masyarakat Riau. Berdasarkan laporan BPBD Provinsi Riau per 24 Agustus 2026, luas lahan terbakar sejak Januari hingga Agustus mencapai 16.277,50 hektare, dengan 10.514 titik panas dan 521 titik kebakaran.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pekanbaru melaporkan lebih dari 10.000 warga mengalami keluhan kesehatan terkait paparan asap hingga 7 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, tercatat 374 pasien dengan keluhan terkait paparan asap.
Kabut asap juga mengganggu kegiatan belajar mengajar. Pemko Pekanbaru memperpanjang pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik PAUD hingga SMP sampai 10 Oktober 2026 akibat memburuknya kualitas udara.
BTM dan PKC PMII Riau menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah personel yang dikerahkan atau titik api yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga perlu memastikan pencegahan berjalan efektif, lahan terbakar dipulihkan, dan masyarakat terlindungi dari ancaman kabut asap yang berulang setiap tahun.
