Siak (Riaunews.com) – Pemerintah Kabupaten Siak mempersoalkan proyeksi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) untuk tahun anggaran 2027. Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang disampaikan Kementerian Keuangan, DBH Migas Siak diperkirakan hanya sekitar Rp40 miliar.
Angka tersebut jauh di bawah alokasi DBH Migas Siak pada periode sebelumnya yang pernah mendekati Rp400 miliar. Informasi itu disampaikan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam Rapat Paripurna DPRD Siak dengan agenda pengesahan APBD Perubahan 2026 di Gedung Panglima Jimbam, Rabu (30/9/2026).
Afni mengatakan pihaknya menerima informasi tersebut melalui surat Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027.
Menurut Afni, proyeksi tersebut muncul setelah alokasi DBH Migas Siak pada APBN 2026 sebelumnya mengalami penurunan sekitar 50 persen.
“Baru saja kami dapat kabar bahwa DBH Migas Siak dipangkas lagi tahun depan. Setelah tahun ini dipangkas 50 persen, tahun depan sekitar 70-an persen. Di tengah kita sedang berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar di kampung-kampung hingga ke dusun-dusun, pusat kembali memangkas hak kita,” kata Afni.
Bupati Minta Formula DBH Migas Dibuka
Afni meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka formula dan data yang digunakan dalam menghitung alokasi DBH Migas bagi Kabupaten Siak. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan kepastian mengenai dasar perhitungan sebelum alokasi TKD 2027 ditetapkan.
“Kami hanya butuh penjelasan. Kemenkeu pakai jurus dan rumus apa menghitung dana bagi hasil migas Siak hingga dipangkas 70 persen?” tegasnya.
Afni menilai penurunan DBH akan memengaruhi ruang fiskal daerah, terutama ketika Pemkab Siak masih harus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur.
Ia juga menyinggung sejarah Kesultanan Siak serta kontribusi Sultan Syarif Kasim II terhadap Republik Indonesia. Menurutnya, sejarah tersebut menjadi bagian dari alasan agar pemerintah pusat memberikan perhatian kepada daerah penghasil sumber daya alam.
“Sultan menyerahkan harta dan tahtanya demi Republik ini berdiri. Namun selama 54 tahun sebelum otonomi daerah, tidak satu jembatan pun dibangun negara di bumi Siak. Rakyat hidup berdampingan dengan ratusan kilometer pipa dan sumur minyak, menanggung dampak eksploitasi generasi demi generasi namun kemakmurannya tak pernah kembali,” ujarnya.
Persoalkan Kurang Bayar DBH
Afni juga menyoroti rencana pembayaran kurang bayar DBH yang disebut akan dialokasikan pada 2027. Ia menilai pembayaran kewajiban tersebut tidak semestinya dipandang sebagai pengganti atas penurunan hak DBH pada tahun berikutnya.
“Pusat berutang tanpa bunga sejak 2023, lalu melunasinya bukan dari kantong sendiri, melainkan dari hak yang seharusnya diterima rakyat Siak tahun depan. Ini bukan pembayaran, ini tipu daya,” kata Afni.
Ia mengatakan Pemkab Siak akan mengirimkan surat resmi dan meminta audiensi dengan Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai formula, data produksi, serta komponen lain yang menjadi dasar penghitungan DBH Migas Siak.
“DBH Migas adalah hak rakyat Siak. Pusat tak berhak memotongnya semena-mena. Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita,” ungkapnya.
Afni berharap persoalan tersebut mendapat penjelasan sebelum penetapan final APBN 2027. Ia juga meminta agar kebijakan pembagian DBH tetap mempertimbangkan kontribusi daerah penghasil sumber daya alam.







Komentar