Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Obat di RSD Madani dan Puskesmas

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap ketersediaan dan distribusi obat di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah.

Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani dan seluruh puskesmas diminta memastikan tidak ada obat kedaluwarsa yang diberikan kepada pasien.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pengelolaan obat, mulai dari perencanaan, pengadaan hingga distribusi, berjalan sesuai prosedur.

Zulhelmi menyebut pihaknya telah menggelar rapat bersama Direktur RSD Madani dan Inspektur Daerah Kota Pekanbaru. Pertemuan tersebut salah satunya membahas langkah pengawasan untuk memastikan tidak ada obat kedaluwarsa yang digunakan dalam pelayanan kesehatan.

“Kami sudah rapat bersama Direktur RSD Madani dan Inspektur Pekanbaru, untuk memastikan tidak ada obat kedaluwarsa,” kata Zulhelmi, Minggu (27/9/2026).

Pemko Evaluasi Pengelolaan Obat

Menurut Zulhelmi, faskes pemerintah harus memastikan obat yang diberikan kepada pasien masih dalam masa berlaku. Petugas kesehatan juga wajib memberikan obat sesuai hasil diagnosis dokter.

“Obat yang tinggal beberapa bulan lagi akan berakhir, jangan dipakai. Sebab bisa membahayakan kesehatan pasien yang berobat,” ujarnya.

Untuk memastikan hal tersebut, Inspektur Daerah Kota Pekanbaru akan melakukan audit terhadap ketersediaan obat di sejumlah layanan kesehatan pemerintah.

Audit tidak hanya menyasar keberadaan obat, tetapi juga seluruh tahapan pengelolaannya. Proses perencanaan, pengadaan hingga distribusi obat akan dievaluasi.

“Kita minta inspektur daerah memastikan perencanaan, pengadaan obat hingga distribusi obatnya dievaluasi tahapannya,” paparnya.

Pasien Diminta Periksa Masa Berlaku Obat

Zulhelmi juga mengingatkan petugas kesehatan, khususnya apoteker, untuk memperhatikan masa berlaku setiap obat sebelum memberikannya kepada pasien.

Ia meminta pasien ikut memastikan obat yang diterima masih dalam masa berlaku saat mendapatkan pelayanan di faskes pemerintah.

“Jadi harus tahu expire-nya kapan, ketika berobat ke RSD Madani maupun ke puskesmas,” jelasnya.

Zulhelmi mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada Pemko Pekanbaru apabila menemukan atau menerima obat yang sudah kedaluwarsa dari fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan agar pengawasan terhadap pengelolaan obat tidak hanya berlangsung secara internal, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.

Komentar