Dumai (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial S (40) diamankan polisi setelah diduga membobol Toko Buku Syakira Media di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau. Pria yang disebut sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu diduga mengambil uang tunai dari dalam toko.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026) dini hari. Akibat kejadian itu, pemilik toko diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Pemilik Toko Temukan CCTV Tertutup Kain
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 03.40 WIB saat pemilik toko kembali ke lokasi. Setibanya di toko, korban mendapati kamera CCTV telah tertutup kain.
Korban kemudian memeriksa bagian dalam toko dan menemukan laci meja kasir dalam keadaan terbuka. Uang yang tersimpan di dalamnya telah hilang. Selain itu, pintu belakang toko juga ditemukan terbuka.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Bukit Kapur untuk ditindaklanjuti.
Zaini mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mengamankan seorang pria karena diduga mencuri uang di toko buku tersebut. Personel piket Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur menerima informasi itu sekitar pukul 07.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Wan Boby Dharmawan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan. Kapolsek selanjutnya memerintahkan personel Unit Reskrim mendatangi lokasi untuk mengamankan pria tersebut dan melakukan penanganan lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mengamankan seorang pria karena diduga melakukan pencurian uang di toko buku tersebut,” kata Zaini, Selasa (13/10/2026).
Polisi Amankan Uang dan Sejumlah Barang Bukti
Berdasarkan pemeriksaan awal, S diduga mengakui telah masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai dari laci serta dompet. Menurut pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk membeli rokok dan korek api.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, S diduga mengakui telah masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai dari laci serta dompet. Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli rokok dan korek api,” ungkap Zaini.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp1.950.000, satu dompet berwarna cokelat, satu batang kayu yang telah dimodifikasi, satu kaus hitam beserta gantungannya, sebungkus rokok merek ONLINE, dan satu korek api berwarna hijau.
S beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
