Pekanbaru (Riaunews.com) – Kabut asap kembali menyelimuti Kota Pekanbaru pada Senin (14/9/2026) setelah kondisi kualitas udara sempat membaik. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali membatasi kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Siswa tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta, tetap mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas. Pemko Pekanbaru menetapkan peserta didik pulang lebih awal, yakni pada pukul 12.00 WIB.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan pembatasan waktu belajar dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap siswa di tengah kondisi udara yang kurang baik. Kepala sekolah juga diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan kegiatan belajar berdasarkan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
“Untuk pembelajaran kita batasi sampai jam 12 siang. Kami memberikan keleluasaan kepada kepala sekolah untuk dapat melihat tentang kualitas udara,” kata Agung.
Siswa Wajib Gunakan Masker
Selain pulang lebih awal, seluruh siswa diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Pemko Pekanbaru juga meminta seluruh aktivitas sekolah berlangsung di dalam ruangan untuk mengurangi paparan udara yang kurang sehat.
“Ketentuan ini diberlakukan sebagai langkah perlindungan siswa dari dampak kualitas udara yang kurang baik,” jelas Agung.
Agung meminta sekolah terus memantau perkembangan kualitas udara. Jika kondisi semakin memburuk, sekolah diperbolehkan mempercepat waktu kepulangan siswa.
Pembelajaran Daring Disiapkan
Pemko Pekanbaru juga menyiapkan pembelajaran jarak jauh atau daring jika kualitas udara tidak kunjung membaik. Kebijakan tersebut akan diterapkan pada 15-17 September 2026.
“Jika keadaan kualitas udara memburuk, sekolah dapat mempercepat kepulangan murid,” ucap Agung.
Pemko Pekanbaru meminta seluruh satuan pendidikan menjalankan ketentuan tersebut dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan pe
