Polisi Usut Karhutla 30 Hektare di Rohil, Diduga Dipicu Puntung Rokok

Rokanhilir17 Dilihat

Rokan Hilir (Riaunews.com) – Polisi mengusut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 30 hektare lahan di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Kebakaran tersebut diduga bermula dari puntung rokok seorang pekerja yang sedang melakukan pengukuran lahan.

Karhutla terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Jalan Sepakat, Dusun II, Kepenghuluan Raja Bejamu. Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah masyarakat melihat kepulan asap di kawasan tersebut.

Bhabinkamtibmas yang mendapat informasi kemudian mengecek lokasi dan mendapati warga sedang berupaya memadamkan api. Berdasarkan penyelidikan, polisi menduga titik awal kebakaran berasal dari lahan yang dikuasai MF.

Penyidik menemukan bahwa pada 4 Agustus 2026, seorang pekerja berinisial MA bersama dua orang lainnya melakukan pengukuran di lahan tersebut. Saat melakukan pengukuran, MA diduga menyalakan dan mengisap rokok hingga tak lama kemudian muncul kepulan asap yang disusul kobaran api.

“Saat pengukuran, yang bersangkutan diketahui sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api,” demikian hasil penyelidikan polisi.

Api sempat dipadamkan menggunakan batang dan ranting kayu. Namun, upaya tersebut tidak berhasil sehingga kobaran api terus meluas dan merembet ke lahan lainnya. Kebakaran akhirnya berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026 dengan luas lahan terdampak diperkirakan sekitar 30 hektare.

Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Setelah kebakaran, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Penyidik juga menggunakan hasil analisis penginderaan jauh citra satelit untuk mengidentifikasi area terdampak dan titik kebakaran.

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. MA diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara menemukan dugaan tindak pidana.

“Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara,” ujar Aldi.

Polisi Ingatkan Bahaya Api Kecil

Aldi menegaskan karhutla menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat. Ia meminta warga tidak melakukan pembakaran lahan serta tidak menganggap remeh sumber api sekecil apa pun.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jangan menganggap api kecil tidak berbahaya, karena apabila tidak dikendalikan dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” katanya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat yang beraktivitas di kawasan hutan dan lahan agar meningkatkan kewaspadaan, termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan. Warga diminta segera melaporkan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran kepada kepolisian maupun petugas terkait.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan tiga batang kayu bekas terbakar dan satu lembar hasil analisis penginderaan jauh citra satelit sebagai barang bukti. MA diduga melanggar ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Komentar