Pedagang Pertanyakan Kepastian Pengelolaan Pasar Kodim, Minta Dokumen Kerja Sama Dibuka

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polemik pengelolaan Pasar Senapelan atau Pasar Kodim, Pekanbaru, kembali mencuat. Pedagang bersama Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Riau (KOMPOR Riau) mempertanyakan kepastian masa depan pasar setelah dokumen yang mereka minta melalui permohonan informasi publik sejak 27 Juli 2026 belum diterima hingga Senin (24/8/2026).

Pedagang dan KOMPOR Riau kembali mendatangi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pekanbaru pada Senin sore. Kedatangan tersebut sekaligus untuk menyerahkan surat keberatan atas belum diterimanya sejumlah dokumen terkait legalitas, masa kerja sama, kondisi keuangan hingga status aset Pasar Kodim.

Minta Kepastian Perpanjangan hingga 2035

Ketua Umum KOMPOR Riau, Agel Gandiza, mengatakan salah satu informasi yang dipertanyakan ialah kabar mengenai perpanjangan pengelolaan Pasar Kodim hingga 2035 oleh PT Putra Maha Jaya (PMJ). Namun, pihaknya mengaku belum memperoleh dokumen resmi yang membuktikan informasi tersebut.

“Kami sampai sekarang belum mendapatkan data valid bahwa pengelolaan itu sudah diperpanjang sampai 2035,” kata Agel.

Agel menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan informasi secara resmi. Namun, saat kembali mendatangi PPID, mereka mendapat penjelasan bahwa dokumen yang diminta masih berada di tingkat pimpinan. Staf PPID Kota Pekanbaru, Ardo, membenarkan bahwa dokumen tersebut belum diterima pihaknya.

Pedagang Tolak Perpanjangan Pengelolaan

Pemohon meminta sedikitnya delapan kelompok dokumen, mulai dari dasar kerja sama, bukti masa berlaku dan perpanjangan pengelolaan, sertifikat HGB, perubahan fungsi bangunan, hingga dokumen perizinan dan berita acara. Mereka juga meminta data kontribusi, retribusi dan PAD yang disetorkan selama lima tahun terakhir serta dokumen master plan, dasar penetapan biaya sewa, service charge, listrik, air dan parkir.

Selain itu, pedagang meminta dokumen terkait izin bangunan, perlindungan kebakaran, aspek lingkungan, polis asuransi, laporan pemeliharaan fisik serta hasil audit BPK RI atau Inspektorat Kota Pekanbaru terkait pengelolaan aset daerah. Agel menilai proses pemberian informasi terlalu lama karena permohonan sudah diajukan sejak 27 Juli, sedangkan hingga 24 Agustus dokumen belum diterima.

Ketua Pedagang Pasar Kodim, Indra Mulyadi, menegaskan pedagang menolak jika pengelolaan pasar kembali diperpanjang kepada PT PMJ. Menurutnya, pengelolaan selama sekitar 20 tahun belum memberikan kesejahteraan yang dirasakan pedagang dan justru membuat sejumlah pedagang mengalami kerugian.

“Kami pribadi dan bersama pedagang Pasar Kodim menolak perpanjangan pengelolaan. Selama 20 tahun dikelola, menurut kami tidak ada kesejahteraan yang dirasakan pedagang,” ujarnya.

Indra meminta Pemko Pekanbaru segera memberikan kepastian mengenai status tanah, bangunan dan pengelolaan Pasar Kodim. Meski menolak perpanjangan kepada pengelola sebelumnya, pedagang menyatakan tetap siap bekerja sama dengan pemerintah untuk membenahi pasar agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.