Dishub Pekanbaru Kejar Jukir Liar yang Tarik Parkir Rp15 Ribu di Indomaret

Pekanbaru20 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Aksi juru parkir (jukir) liar yang diduga memungut uang parkir sebesar Rp15 ribu kepada pengendara mobil di Kota Pekanbaru menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Keluhan warga tersebut juga mendapat perhatian Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang meminta persoalan itu segera ditindaklanjuti.

Merespons laporan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru langsung menerjunkan tim ke lokasi di halaman Indomaret di samping RS Awal Bros Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, pada Jumat (31/7/2026) malam. Lokasi tersebut menjadi perhatian karena area parkir Indomaret dan Alfamart saat ini telah diberlakukan gratis.

Pelaku Diduga Jukir Liar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir yang melebihi tarif resmi. “Kami langsung datang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga. Kami pastikan bakal menindak jukir tersebut,” tegas Masykur, Sabtu (1/8/2026).

Masykur menegaskan tarif parkir resmi di Kota Pekanbaru hanya sebesar Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor setiap kali parkir. Karena itu, pungutan sebesar Rp15 ribu dipastikan melanggar ketentuan. Dishub juga meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.

Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Rafit D. Febri, memastikan pelaku bukan merupakan juru parkir resmi. Menurutnya, pelaku melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. “Jadi yang beraksi semalam, kami pastikan yang bersangkutan merupakan jukir liar. Jukir tersebut kabur saat kami sampai di lokasi,” ujarnya.

Setelah melakukan pengecekan, petugas meminta keterangan dari juru parkir resmi yang bertugas di kawasan tersebut dan kembali melakukan pemantauan untuk mengantisipasi jukir liar kembali beroperasi. Dishub juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai tarif resmi atau dilakukan oleh juru parkir liar agar dapat segera ditindaklanjuti.