Respons Tuntutan Driver di Pekanbaru, Maxim Tegaskan Komisi 8 Persen Sudah Berlaku

Pekanbaru (Riaunews.com) – Maxim Indonesia memberikan klarifikasi atas tuntutan sejumlah mitra pengemudi yang menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Riau terkait permintaan penurunan potongan komisi aplikasi menjadi 8 persen. Perusahaan menegaskan komisi sebesar 8 persen untuk layanan Maxim Bike telah diberlakukan secara nasional, termasuk dalam proses implementasi di Pekanbaru.

Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan perusahaan telah menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan roda dua di seluruh wilayah operasional di Indonesia. Menurutnya, saat ini perusahaan tengah melakukan pemerataan penerapan sistem tersebut di seluruh kota layanan, termasuk Pekanbaru.

“Maxim telah memberlakukan komisi aplikasi 8 persen untuk layanan Maxim Bike secara serentak di seluruh wilayah operasional Maxim di Indonesia. Saat ini perusahaan sedang melakukan proses pemerataan komisi aplikasi 8 persen di seluruh kota layanan Maxim termasuk di Pekanbaru,” ujar Dirhamsyah dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, pada tahap awal penerapan kebijakan tersebut sempat muncul kendala teknis akibat pembaruan sistem. Namun, pengembangan telah dilakukan sehingga komisi aplikasi 8 persen kini telah berlaku secara efektif bagi mitra pengemudi Maxim.

Mitra Diminta Laporkan Jika Ada Ketidaksesuaian

Dirhamsyah mengatakan, mitra pengemudi yang masih menemukan ketidaksesuaian dalam perhitungan komisi dapat mendatangi kantor operasional Maxim terdekat untuk dilakukan pengecekan dan perhitungan ulang.

Menurutnya, penyesuaian komisi dilakukan secara otomatis melalui sistem pada setiap perjalanan yang telah diselesaikan. Besaran komisi juga dapat dilihat langsung oleh mitra melalui rincian order di aplikasi setelah perjalanan selesai.

“Penerapan ini dilakukan tanpa memerlukan tindakan atau pengaturan tambahan dari mitra pengemudi,” jelasnya.

Sebelumnya, ratusan pengemudi Maxim menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Riau pada Kamis (2/7/2026). Mereka menuntut perusahaan menerapkan potongan komisi maksimal 8 persen sesuai ketentuan yang mereka jadikan acuan serta mengevaluasi kebijakan platform fee yang dinilai mengurangi pendapatan mitra pengemudi.