Tapir Jantan Ditemukan Mati di Koridor PT RAPP, Diduga Tertabrak Kendaraan

Kuansing, Lingkungan34 Dilihat

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Seekor tapir (Tapirus indicus) jantan dewasa ditemukan mati di jalan koridor areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Baserah, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Satwa liar dilindungi itu diduga tewas akibat benturan keras setelah tertabrak kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau langsung menurunkan Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) setelah menerima laporan pada malam 16 Juni 2026 dari Kanit Tipidter Polres Kuantan Singingi dan pihak PT RAPP.

Kepala Balai Besar KSDA Riau melalui Kepala Bidang Teknis, Ujang Holisudin, mengatakan tim segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap satwa yang ditemukan.

“Begitu menerima laporan, tim BBKSDA Riau segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut terhadap satwa yang ditemukan,” ujar Ujang, Jumat (19/6/2026).

Lokasi penemuan berada sekitar dua kilometer dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yang diketahui merupakan salah satu jalur pergerakan alami tapir.

Ditemukan Luka Trauma pada Tubuh Tapir

Hasil pemeriksaan dokter hewan BBKSDA Riau menunjukkan satwa tersebut merupakan tapir jantan dewasa dengan bobot sekitar 300 kilogram.

Petugas menemukan luka pada bagian pinggul atau paha kiri, perut sebelah kanan, serta darah yang keluar dari hidung. Selain itu, terdapat sejumlah indikasi trauma fisik pada tubuh satwa.

“Berdasarkan hasil observasi lapangan, kematian tapir diduga disebabkan benturan keras yang kemungkinan terjadi akibat tabrakan dengan kendaraan yang melintas di lokasi tersebut,” kata Ujang.

BBKSDA Riau memastikan tidak menemukan tanda-tanda perburuan, seperti luka tembak maupun bekas senjata tajam pada tubuh satwa tersebut.

Pemeriksaan dilakukan bersama Kapolsek Logas Tanah Darat, pihak PT RAPP Estate Baserah, Polisi Kehutanan, staf Seksi PTN Wilayah I Balai Taman Nasional Tesso Nilo, serta Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar PT RAPP.

BBKSDA Minta Mitigasi Jalur Lintasan Satwa Diperkuat

Sebagai tindak lanjut, petugas menguburkan bangkai tapir di lokasi penemuan sesuai prosedur untuk mencegah potensi penyebaran penyakit dan risiko zoonosis.

BBKSDA Riau mengimbau seluruh pihak, khususnya perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat satwa liar, agar meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah mitigasi pada jalur yang berpotensi menjadi lintasan satwa.

“Kawasan ini merupakan jalur pergerakan alami tapir. Karena itu diperlukan upaya mitigasi untuk meminimalkan risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan satwa liar dilindungi,” ujarnya.

Tapir merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Satwa ini juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan Sumatera.

BBKSDA Riau menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat perlindungan habitat dan meningkatkan keselamatan satwa liar di Provinsi Riau.