RIAUNEWS.COM – Kepulan asap hitam perlahan membubung dari lokasi pemusnahan barang bukti halaman belakang Markas Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Rabu, 11 Juni 2026, Sekitar Pukul 09.20 WIB.
Di balik kepulan asap itu, tersimpan cerita panjang tentang perburuan, penyelidikan, hingga penangkapan para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Kepolisian menilai ini sebagai jaringan internasional yang melibatkan warga lokal.
Ditresnarkoba Polda Riau merilis barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan 22 kasus narkotika yang menyeret 24 tersangka ke hadapan hukum.
Berbagai jenis barang haram yang selama ini menjadi ancaman bagi masyarakat dimusnahkan, mulai ganja, sabu, ekstasi hingga liquid mengandung etomidate yang belakangan marak disalahgunakan melalui rokok elektrik atau vape.
Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, menerangkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan dari pengadilan sehingga dapat dilakukan pemusnahan sesuai prosedur hukum.
“Dioerkirakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan beberapa bulan terakhir,”tegasnya.
Di balik angka-angka tersebut, tersimpan potensi bahaya yang jauh lebih besar.
Menurut perhitungan kepolisian, penyitaan barang bukti itu telah mencegah sekitar tigapuluh dua ribu orang dari kemungkinan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Dari barang bukti yang berhasil diamankan ini, kita dapat menyelamatkan sekitar 32.704 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,”terang Edi.
Tak hanya menyangkut keselamatan masyarakat, barang bukti yang disita juga memiliki nilai yang fantastis. Total nilainya diperkirakan mencapai Rp8,48 miliar. Jika berhasil lolos dan beredar di pasaran, narkotika tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari meningkatnya angka kriminalitas hingga rusaknya masa depan generasi muda.
Komitmen penegakan hukum juga ditegaskan dalam penanganan para tersangka. Mereka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1). Sementara untuk kasus peredaran liquid etomidate, penyidik turut menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di tengah keberhasilan pengungkapan tersebut, aparat juga menghadapi tantangan baru. Jika selama ini peredaran narkotika di Riau banyak didominasi sabu, kini muncul kecenderungan pergeseran pola konsumsi dan peredaran ke liquid mengandung etomidate yang digunakan melalui vape.
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena menyasar kelompok usia muda dengan kemasan yang lebih modern dan sulit dikenali. Edi menilai perubahan tren tersebut harus diantisipasi melalui pengawasan yang lebih ketat serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya zat-zat adiktif yang disamarkan dalam produk rokok elektrik.
Pemusnahan barang bukti itu bukan sekadar agenda seremonial. Ia menjadi simbol bahwa perang melawan narkotika masih terus berlangsung. Di satu sisi, aparat berhasil memutus mata rantai peredaran barang haram. Di sisi lain, muncul tantangan baru yang menuntut kewaspadaan seluruh elemen masyarakat agar tidak memberi ruang bagi narkotika dalam bentuk apa pun untuk berkembang di Bumi Lancang Kuning.







Komentar