GEMPA Dumai Laporkan Dugaan Gudang BBM Subsidi dan CPO Ilegal ke Polda Riau

Daerah36 Dilihat

RIAUNEWS.COM – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai secara resmi melaporkan dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan tata niaga CPO ilegal ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (26/5/2026).

 

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan GEMPA Dumai dengan menyerahkan dokumen pengaduan resmi beserta sejumlah data dan informasi pendukung terkait dugaan aktivitas ilegal yang disebut merugikan masyarakat dan keuangan negara.

 

Koordinator Lapangan GEMPA Dumai, M. Afdhoel el Anshory, mengatakan laporan itu merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi mahasiswa dan pemuda Dumai di Mapolda Riau beberapa waktu lalu.

 

Menurutnya, dugaan praktik mafia BBM subsidi di Kota Dumai sudah berlangsung secara terstruktur dan sistematis sehingga perlu penanganan serius dari aparat penegak hukum.

 

“Kami datang ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan penimbunan, penyalahgunaan BBM subsidi, dan tata niaga CPO ilegal di Kota Dumai. Ini bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal kepentingan masyarakat,” ujar Ansor kepada wartawan.

 

Dalam surat laporan tersebut, GEMPA Dumai menyebut berdasarkan hasil observasi lapangan, investigasi, dan informasi yang dihimpun, ditemukan dugaan aktivitas penimbunan BBM subsidi ilegal serta penyalahgunaan distribusi CPO yang disebut masih terus beroperasi di wilayah Kota Dumai.

 

Mahasiswa menilai aktivitas tersebut berdampak terhadap kelangkaan BBM subsidi di sejumlah SPBU dan merugikan masyarakat kecil, khususnya nelayan, sopir angkutan barang, hingga pelaku usaha kecil yang bergantung pada solar subsidi.

 

Dalam dokumen laporan yang diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, GEMPA Dumai juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan distribusi BBM, serta ketentuan pidana ekonomi lainnya.

 

Selain itu, massa turut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan operasional gudang BBM dan CPO ilegal di sejumlah wilayah di Kota Dumai.

 

GEMPA Dumai juga mendesak aparat melakukan audit terhadap aktivitas distribusi BBM subsidi dan menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

 

“Kami berharap Polda Riau tidak hanya menerima laporan, tetapi benar-benar melakukan tindakan nyata di lapangan. Jika praktik mafia BBM subsidi terus dibiarkan, maka masyarakat kecil akan terus menjadi korban,” tegas Ansor.

 

Dalam surat pengaduannya, GEMPA Dumai juga memberikan ultimatum kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu 7×24 jam sejak laporan diterima.

 

Mereka menyatakan akan kembali menggelar konsolidasi massa dalam skala lebih besar apabila tidak ditemukan perkembangan penanganan kasus yang dianggap serius oleh aparat penegak hukum.

 

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada langkah konkret dari aparat. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan mafia,” tutup Ansor.

 

Laporan pengaduan tersebut turut ditembuskan ke sejumlah lembaga negara dan instansi terkait, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Bareskrim Polri, Kompolnas, DPR RI, BP BUMN, BP Migas, hingga Forkopimda Kota Dumai. (Rls)

Komentar