DPRD dan Pemkab Kuansing Pelajari Sistem Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

Kuansing, Pekanbaru129 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi bersama jajaran pemerintah daerah setempat mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru untuk mempelajari sistem pengelolaan sampah, Rabu (13/5/2026).

Rombongan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kuansing yang terdiri dari Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni, Asisten II Setdakab Kuansing Napisman, Kepala DLH Kuansing Delis Martoni, serta perwakilan Bappeda dan BPKAD disambut langsung Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.

Usai pertemuan, Reza menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja tersebut yang dilakukan dalam rangka berbagi pengalaman terkait pengelolaan sampah.

“Alhamdulillah, kami merasa senang karena sistem pengelolaan sampah kita menjadi pilot project bagi Pemkab Kuansing bagaimana cara pengelolaan sampah di Pekanbaru. Salah satunya dengan pembentukan LPS (Lembaga Pengelolaan Sampah),” kata Reza.

Regulasi Jadi Dasar Pembentukan LPS

Dalam pertemuan tersebut, Reza menjelaskan pembentukan Lembaga Pengelolaan Sampah harus diawali dengan regulasi atau dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kuansing perlu menyiapkan berbagai aturan mulai dari peraturan daerah, peraturan bupati hingga regulasi pendukung lainnya agar pelaksanaan pengelolaan sampah dapat berjalan optimal.

“Jadi kita sudah sampaikan kepada Pemkab dan DPRD Kuansing untuk membentuk regulasinya. Mulai dari pembuatan peraturan daerah, peraturan bupati dan regulasi lainnya,” ujarnya.

Reza menegaskan, tanpa dasar hukum yang kuat, keberadaan LPS berpotensi mengalami kendala saat diterapkan di lapangan.

“Karena tanpa dasar hukum atau aturan, nantinya kehadiran LPS akan terganggu di lapangan,” tegasnya.

Ia berharap sistem pengelolaan sampah yang diterapkan Pemerintah Kota Pekanbaru dapat diadopsi dan diterapkan secara maksimal di Kabupaten Kuansing.

Kuansing Siap Adopsi Sistem Pengelolaan Sampah

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios Gusni, menilai sistem pengelolaan sampah melalui pembentukan LPS di 83 kelurahan di Pekanbaru merupakan langkah yang baik dan terbukti membantu mengatasi persoalan sampah.

Menurutnya, konsep pemberdayaan LPS tersebut akan diterapkan di Kabupaten Kuansing sebagai upaya meningkatkan pengelolaan sampah di daerah.

“Kami akan adopsi dan diterapkan di Kuansing. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Pemko Pekanbaru melalui DLHK Pekanbaru yang menyambut kami dengan baik dan berbagi ilmu,” pungkasnya.