Dua Fraksi DPRD Kuansing Tolak Ranperda Perubahan SOTK, Soroti Beban Fiskal Daerah

Teluk Kuantan (Riaunews.com) – Rencana perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang mengusulkan pemekaran sejumlah dinas dan badan mendapat banyak catatan dari DPRD Kuansing.

Dalam rapat paripurna DPRD Kuansing yang digelar Rabu (17/6/2026), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi NasDem-PKS secara tegas menyatakan penolakan terhadap usulan tersebut. Sementara Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah mengkaji ulang rencana penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) baru dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang masih terbebani utang.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain.

Juru bicara Fraksi PAN, Firman Rendiansyah, mengatakan usulan perubahan SOTK harus dikaji secara mendalam, baik dari aspek regulasi, kapasitas fiskal, maupun efektivitas organisasi.

Menurutnya, pembentukan dan pemekaran dinas tidak cukup hanya mengacu pada regulasi sektoral, tetapi juga harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan keuangan daerah.

DPRD Soroti Potensi Pembengkakan Anggaran

Firman mengungkapkan, rencana penambahan tujuh OPD baru diperkirakan akan melahirkan sekitar 50 jabatan struktural baru, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga pengawas.

Selain itu, belanja pegawai yang saat ini berada di kisaran Rp611 miliar diproyeksikan meningkat menjadi Rp789 miliar pada 2027. Kondisi tersebut berpotensi mendorong porsi belanja pegawai mendekati bahkan melebihi 40 persen dari total APBD.

“Pembengkakan struktur tanpa disertai proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah bentuk salah urus anggaran yang sangat fatal,” tegas Firman.

Fraksi PAN juga menilai pembentukan OPD baru berpotensi memunculkan masa transisi yang panjang, mulai dari penataan aset, mutasi personel, hingga penyesuaian regulasi internal yang dapat menghambat pelayanan publik.

Karena itu, Fraksi PAN menyatakan belum dapat menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Sikap serupa disampaikan Fraksi NasDem-PKS melalui juru bicaranya, Efendi. Ia menilai pembentukan struktur organisasi baru belum menunjukkan urgensi yang kuat, terlebih kebijakan tersebut berpotensi menambah beban anggaran daerah.

“Apakah penambahan SOTK yang baru ini sudah dihitung berapa beban biaya anggaran yang dibutuhkan, baik untuk protap, operasional, maupun biaya lainnya. Apakah manfaat yang diperoleh sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” ujarnya.

Menurut Efendi, pemerintah daerah harus memastikan anggaran lebih diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Sementara itu, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB tidak menyatakan penolakan, namun memberikan sejumlah catatan dan meminta agar usulan perubahan Ranperda SOTK dikaji ulang secara menyeluruh sebelum diputuskan.