Meski Belum Ada Laporan, IDI Riau Siap Sanksi Pelaku Dugaan Pelecehan di Unri

Pekanbaru (Riaunews.com) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau menyatakan siap menjatuhkan sanksi terhadap oknum tenaga medis yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Riau (Unri), jika terbukti melalui proses hukum.

Ketua IDI Riau, dr Marhan Effendi, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. Informasi yang diperoleh masih sebatas dari pemberitaan media dan media sosial.

“Sampai saat ini, kami baru mendapat berita hanya dari media sosial dan belum ada laporan apapun,” ujar dr Marhan, Kamis (30/4/2026).

Sanksi Disiplin dan Etik

Meski belum ada laporan, IDI memastikan akan mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar. Sanksi yang diberikan akan mengacu pada aturan disiplin dan kode etik profesi kedokteran.

“Jika terbukti, tentu akan ada sanksi. Sanksinya berupa disiplin dan etik profesi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena belum ada klarifikasi dari pihak terlapor maupun proses pemanggilan oleh organisasi.

Terduga Sudah Dinonaktifkan

Sementara itu, Universitas Riau melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah menerima laporan terkait dugaan tersebut.

Seorang tenaga medis berinisial dr LH diketahui telah dinonaktifkan sementara sejak 27 April 2026, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 071/UN 19.5.3.4/KL/2026.

Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Komentar