Kades Senama Nenek Diperiksa Polda Riau, Diduga Klaim Sepihak Lahan HGU

Pekanbaru (Riaunews.com) – Penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Senama Nenek, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Abdoel Rahman Chan, terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kini mendalami klaim sepihak atas lahan negara yang berada di dalam areal hak guna usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan BUMN.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan proses penyelidikan tersebut. Ia menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Abdoel Rahman Chan, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Betul. Pemeriksaan masih berjalan. Kita telah periksa saksi dan juga telah melakukan olah TKP,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Diduga Klaim Lahan Riparian

Informasi yang dihimpun menyebut, kasus ini bermula dari dugaan penerbitan surat pernyataan yang mengklaim kepemilikan lahan di atas area bersertifikat HGU. Total lahan yang diklaim mencapai sekitar 2,8 hektare.

Padahal, berdasarkan dokumen perusahaan, kawasan tersebut merupakan area riparian atau daerah aliran sungai (DAS) yang difungsikan sebagai buffer zone untuk menjaga keseimbangan lingkungan, sesuai prinsip Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Desa Kurnia Sejahtera dan Kepala Urusan Pengamanan Vetricia Anggara guna memperdalam penyelidikan.

Surat Pernyataan Jadi Sorotan

Kasus ini semakin mencuat setelah beredarnya surat pernyataan yang diterbitkan Rahman Chan pada 17 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut, ia mengklaim memiliki lahan seluas 28.391 meter persegi di areal yang dikelola PTPN V Kebun Sei Berlian.

Surat itu menjadi sorotan karena dibuat atas nama pribadi, namun juga dilegalisasi oleh yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai kepala desa.

Selain itu, laporan di lapangan juga mengindikasikan adanya dugaan intimidasi, pengerahan massa, hingga tindakan kekerasan terhadap petugas pengamanan perusahaan. Aparat kini menelusuri kemungkinan keterkaitan tindakan tersebut dengan upaya penguasaan lahan.

Polda Riau memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dokumen, alur penerbitan surat, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.