Riau (Riaunews.com) – Aparat Kepolisian Daerah Riau membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita lebih dari 10 ribu liter BBM serta mengamankan empat orang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Ini bentuk keseriusan kami menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM ini hak masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Modus Penimbunan dan Penjualan Kembali
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam jerigen dan tangki penampungan. Satu tersangka berinisial ANM diamankan, yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal.
Kasus ini diduga telah berlangsung selama dua bulan. Pelaku membeli BBM dari pelangsir, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan kendaraan dengan pelat nomor berbeda untuk mengelabui sistem barcode di SPBU.
Penyelundupan Lewat Jalur Laut
Pengungkapan kedua terjadi di Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir. Polisi menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut sekitar 5.000 liter Bio Solar tanpa dokumen resmi, serta tambahan BBM di ponton lain hingga total mencapai lebih dari 10 ribu liter.
Tiga tersangka turut diamankan, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal. BBM tersebut diduga berasal dari SPBU nelayan yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, namun disalahgunakan untuk diperjualbelikan.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Riau menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi demi melindungi hak masyarakat dan menjaga stabilitas distribusi energi di daerah.
