Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap aksi penipuan online yang dilakukan pria berinisial DJ, mantan pekerja sindikat scam di Kamboja. Pelaku menipu korban hingga Rp285 juta dengan memanfaatkan media sosial Facebook.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama, mengatakan pelaku sebelumnya bekerja di perusahaan scam di Kamboja pada awal 2024 dan tergabung dalam tim penipuan berbasis daring.
“Pelaku ini eks pemain dari Kamboja. Dia menggunakan akun Facebook bernama ‘Sofia Atmaja’ untuk menjalankan aksinya,” ujar Komang, Senin (13/4/2026).
Modus Tawarkan Investasi Palsu
Dalam aksinya, pelaku menawarkan pekerjaan di platform belanja online dengan skema investasi dan iming-iming keuntungan sekitar 5 persen dari dana yang disetorkan korban.
Setelah kembali ke Indonesia pada 2025, pelaku tetap melanjutkan aksinya secara mandiri menggunakan akun yang sama.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi satu korban dengan total kerugian mencapai Rp285 juta. Namun, jumlah korban diperkirakan lebih banyak karena pelaku sebelumnya merupakan bagian dari jaringan scam internasional.
“Untuk saat ini terdata satu korban, tapi kemungkinan masih ada korban lain,” ungkap Komang.
Polisi telah mengamankan pelaku di Mapolda Riau beserta sejumlah barang bukti, seperti telepon seluler, rekening penampungan, serta akses akun yang digunakan dalam kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
