Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai pekan depan. Namun, sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) guna menjaga pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menegaskan kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 yang telah diteken Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
“Ada poin yang mengatur ASN pada unit kerja dan layanan tertentu untuk tidak boleh melakukan WFH dan harus melaksanakan tugas tatap muka di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” ujarnya.
Daftar Layanan yang Wajib WFO
Budi menyebutkan sejumlah layanan publik yang tidak diperbolehkan menjalankan WFH antara lain layanan darurat dan kesiapsiagaan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta layanan perizinan.
Selain itu, layanan kesehatan dan pendidikan juga wajib tetap beroperasi secara langsung karena berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Layanan pendapatan daerah seperti Samsat turut masuk dalam kategori yang harus tetap melayani secara tatap muka.
“Unit layanan tersebut berperan langsung dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga tidak bisa dilakukan dari rumah,” jelasnya.
Pejabat Tinggi Juga Wajib Masuk Kantor
Tidak hanya unit layanan, kebijakan larangan WFH juga berlaku bagi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Hal ini karena mereka memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan dan pengendalian kinerja organisasi.
Pemprov Riau memastikan kebijakan WFH tetap berjalan dengan pengaturan yang selektif, sehingga efisiensi kerja dapat tercapai tanpa mengganggu pelayanan publik.
