Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Jajaran Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 02.30 WIB,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Dua Pelaku Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial Ads yang diduga sedang menggunakan sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket kecil sabu, alat hisap, ponsel, serta uang tunai.
Dari hasil interogasi, Ads mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial MTD. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MTD tidak lama berselang.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 28 paket sabu dalam plastik klip bening serta satu paket tambahan yang disimpan dalam kotak plastik.
Satu Pelaku Masih Buron
“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 14,51 gram,” jelas Misran.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi. Berdasarkan pengakuan MTD, masih ada satu pelaku lain yang terlibat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya.
