Oknum P3K Satpol PP Inhu Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Amankan Sabu 0,30 Gram

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Seorang oknum P3K paruh waktu Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial FS alias Sandi (40), ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menyampaikan, tersangka diamankan pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumahnya di Jalan Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat.

Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan keterlibatan tersangka.

Saat penggerebekan, FS diamankan tanpa perlawanan ketika sedang berada di teras rumahnya.

Barang Bukti dan Hasil Tes

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat kotor 0,30 gram yang disimpan di sekitar halaman rumah. Polisi juga menyita satu unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp350.000.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujar Misran.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.

Komentar