Pekanbaru (Riaunews.com) – Pasca perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) kembali marak di sejumlah titik di Kota Pekanbaru. Aktivitas tersebut terlihat di beberapa persimpangan lampu lalu lintas pada ruas jalan utama kota.
Pantauan di lapangan, Kamis (26/3/2026), di persimpangan Jalan Tengku Bey Simpang Tiga, gepeng hingga badut jalanan tampak beraksi saat lampu merah menyala. Mereka mendekati kendaraan yang berhenti untuk meminta uang dari para pengendara.
Sejumlah pengguna jalan terlihat masih memberikan uang, meski praktik tersebut telah dilarang dalam aturan daerah. Salah seorang pengendara, Hendra, mengaku memberikan uang karena rasa iba.
“Iya, kasihan saja,” ujarnya singkat.
Pemberi Uang Terancam Sanksi
Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengatur larangan memberi uang kepada gepeng melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak memberi uang di jalanan serta menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi guna mengurangi praktik gepeng di ruang publik.







Komentar