Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pengumpulan alat komunikasi sebelum rapat penting yang diduga menjadi awal skema setoran uang miliaran rupiah.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain turut dihadirkan, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muh Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya mengikuti persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Rapat Tanpa Ponsel dan Tekanan ke Kepala UPT
Dalam dakwaan, jaksa menyebut peristiwa bermula pada 7 April 2025 di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Saat itu, Abdul Wahid memerintahkan Muh Arief Setiawan mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI.
Sebelum rapat dimulai, seluruh peserta diminta mengumpulkan telepon seluler mereka. Jaksa menilai langkah tersebut bertujuan agar tidak ada dokumentasi maupun rekaman selama pengarahan berlangsung.
Dalam rapat itu, terdakwa disebut memberikan arahan tegas dengan menekankan hanya ada satu komando dalam pelaksanaan tugas. Ia juga meminta seluruh Kepala UPT mengikuti perintah Kepala Dinas PUPR-PKPP, disertai ancaman evaluasi hingga pencopotan jabatan bagi yang tidak patuh.
Jaksa menilai, suasana rapat tanpa alat komunikasi itu menjadi titik awal munculnya tekanan terhadap para Kepala UPT, yang kemudian berlanjut pada permintaan pengumpulan uang untuk kepentingan nonkedinasan.
Aliran Dana dan Sikap Terdakwa
Jaksa mengungkap, Abdul Wahid bersama Muh Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani diduga memaksa para Kepala UPT memberikan setoran uang. Sejumlah pejabat yang disebut antara lain Khairil Anwar, Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Ludfi Hardi, Basharuddin, dan Rio Andriadi Putra.
Permintaan setoran dilakukan bertahap dengan total mencapai Rp3,55 miliar, terdiri dari Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar tahap kedua, dan Rp750 juta tahap ketiga. Para Kepala UPT disebut memenuhi permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman mutasi jabatan, serta kaitannya dengan persetujuan anggaran dan penandatanganan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Dalam praktiknya, uang dikumpulkan melalui Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, lalu disalurkan sesuai arahan. Sebagian dana diserahkan kepada Dani M Nursalam, sementara lainnya melalui perantara seperti Brantas Hartono dan pihak terkait lainnya. Jaksa menyebut sebagian uang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa serta kebutuhan nonformal yang tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, Abdul Wahid melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan perlawanan pada persidangan selanjutnya. Sementara itu, terdakwa Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam memilih tidak mengajukan eksepsi.
