Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepolisian Resor Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar pada momen Idulfitri 1447 Hijriah.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Pelabuhan Roro Air Putih, Sabtu (21/3/2026) pagi, saat aktivitas penyeberangan kendaraan tengah ramai.
Dua Tersangka Diamankan
Dua pria berinisial HS alias Henri (32) dan DS alias Deddy (44) diamankan petugas saat berada di antrean kendaraan sekitar pukul 09.43 WIB.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Kris Tofel.
“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kendaraan yang digunakan kedua tersangka,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 kilogram sabu yang dikemas dalam 13 bungkus plastik merek Gold Leaf, 373 unit cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate (pod getar), Tiga unit handphone serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih BM 1284 NQ
Diduga Jaringan Internasional
Berdasarkan pemeriksaan, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Palembang. Kedua tersangka mengaku hanya menjalankan perintah seorang berinisial JR yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Mereka juga mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman dengan imbalan hingga Rp50 juta setiap transaksi.
Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional Malaysia–Indonesia, dilihat dari pola distribusi dan jalur yang digunakan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
