Jakarta (Riaunews.com) – Sosiolog Universitas Indonesia, Ida Ruwaida, mengungkapkan adanya pergeseran makna Tunjangan Hari Raya (THR) dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Menurut Ida, THR yang awalnya merupakan kewajiban formal perusahaan kepada pekerja kini berkembang menjadi praktik budaya berbagi yang lebih luas di masyarakat, termasuk dalam bentuk pemberian uang Lebaran kepada anak-anak.
“THR itu sebenarnya kewajiban perusahaan kepada karyawan, sementara untuk anak-anak lebih tepat disebut uang Lebaran,” ujarnya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (23/3/2026).
Pengaruh Sosial dan Media
Ida menilai penggunaan istilah THR untuk anak-anak kurang tepat karena tidak sesuai dengan konsep tunjangan formal. Namun, fenomena tersebut berkembang seiring perubahan sosial dan pengaruh media digital.
Ia menyebut media sosial turut mendorong munculnya kebiasaan baru dalam tradisi Lebaran yang sebelumnya tidak dikenal di sejumlah daerah.
“Media menjadi penggerak perubahan sosial sehingga tradisi baru bisa muncul dan diadopsi oleh masyarakat luas,” katanya.
Berpotensi Jadi Tekanan Sosial
Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa pemberian uang Lebaran seharusnya dimaknai sebagai bentuk berbagi rezeki dan mempererat kebersamaan, bukan menjadi beban.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada anak-anak agar memahami nilai berbagi, bukan sekadar nominal pemberian.
Menurutnya, tanpa pemahaman nilai, tradisi tersebut berisiko berubah menjadi tekanan sosial di tengah masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa THR kini memiliki makna ganda, yakni sebagai simbol kebersamaan sekaligus potensi tekanan sosial, tergantung pada cara masyarakat memaknainya.
