Disdik Riau Larang Pelajar di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.

Surat edaran yang diterbitkan pada Kamis (26/2/2026) itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, dan ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri dan swasta se-Provinsi Riau.

Dalam surat tersebut ditegaskan, peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Erisman Yahya mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.

“Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini,” ujarnya.

Melalui edaran itu, pihak sekolah diminta melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor, memberikan imbauan serta edukasi kepada orang tua atau wali murid, dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat dalam rangka sosialisasi tertib berlalu lintas.

Selain itu, orang tua atau wali murid juga diimbau untuk tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Surat edaran ini ditetapkan di Pekanbaru dan mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum, dengan harapan dapat menciptakan budaya disiplin serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar di Provinsi Riau.