Bengkalis (RiauNews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang perempuan berinisial AI (43) atas dugaan penipuan dengan modus skema pinjaman bank dan janji kerja honorer yang menyebabkan korban rugi ratusan juta rupiah.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, tersangka menjalankan dua skema berbeda untuk memperdaya korban, yakni melalui pengajuan pinjaman bank dan penawaran pekerjaan honorer.
Pada modus pertama, tersangka membujuk korban untuk mengajukan pinjaman di salah satu bank daerah sebesar Rp65 juta. Setelah pinjaman disetujui dan dana dicairkan, tersangka mengambil sebagian uang tersebut dengan alasan akan membantu membayar cicilan setiap bulan. Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan sehingga beban angsuran sepenuhnya ditanggung korban.
Peristiwa pengajuan pinjaman itu terjadi pada 15 Mei 2024 di sebuah kantor bank daerah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Selain memanfaatkan skema pinjaman, tersangka juga menawarkan pekerjaan honorer di salah satu instansi pemerintah daerah. Untuk meyakinkan korban, tersangka meminta sejumlah uang hingga Rp80 juta dengan dalih sebagai biaya pengurusan administrasi dan kelulusan.
Korban bahkan menerima file PDF berupa Surat Keputusan pengangkatan dan Surat Keputusan gaji yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Namun setelah dilakukan verifikasi ke instansi terkait, dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan posisi pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah tersedia.
Polisi menyebut kedua modus tersebut dirancang untuk menimbulkan kepercayaan korban, baik melalui proses pinjaman resmi di bank maupun dengan menunjukkan dokumen yang tampak meyakinkan.
Saat ini tersangka telah ditahan dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola serupa. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan atau bantuan pinjaman yang mensyaratkan penyerahan uang di awal tanpa kejelasan prosedur resmi.
