Pemko Pekanbaru Terapkan Gerakan Indonesia ASRI, Aksi Bersih Digelar Rutin Selasa dan Jumat

Lingkungan, Pekanbaru135 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan aksi rutin bersih-bersih lingkungan sebagai implementasi Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Kebijakan ini ditegaskan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melalui surat edaran resmi yang mengatur pelaksanaan gerakan tersebut di seluruh wilayah kota.

Gerakan Indonesia ASRI ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah tahun 2026. Pemko Pekanbaru berkomitmen menjalankan program tersebut secara terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan ASN, Forkopimda, dunia usaha, hingga masyarakat.

Agung Nugroho menetapkan jadwal rutin pelaksanaan kegiatan, yakni setiap hari Selasa dilakukan kerja bakti dan penataan lingkungan kerja selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai. Sementara itu, setiap hari Jumat digelar kegiatan bersih-bersih di area publik yang dapat diawali dengan olahraga bersama, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, masing-masing perangkat daerah memiliki peran sesuai tugas dan fungsi. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan memperkuat aspek resik dan indah melalui pengelolaan sampah berbasis sumber, sementara Dinas Perhubungan mendukung aspek aman dan indah melalui penataan lalu lintas dan penerangan jalan. Dinas Kesehatan juga diminta menguatkan aspek sehat lewat pengawasan sanitasi dan pengaktifan kembali perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja akan menegakkan ketertiban umum termasuk penertiban reklame liar, sementara Badan Kesbangpol memperkuat koordinasi keamanan lintas sektor. Dinas Kominfo juga ditugaskan menata kabel jaringan telekomunikasi yang mengganggu estetika kota.

Pemko Pekanbaru turut menginstruksikan camat dan lurah untuk menggerakkan partisipasi aktif masyarakat dan memastikan kegiatan rutin berjalan konsisten. Seluruh pelaksanaan program wajib didokumentasikan dan dilaporkan secara berjenjang setiap bulan, dengan pengawasan oleh Inspektorat Daerah sebelum dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.