Pekanbaru (Riaunews.com) – Menghitung hari menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Adhil Nur Putra, mengingatkan para pelaku usaha kuliner agar bersiap mengikuti aturan yang akan ditetapkan pemerintah selama bulan puasa.
Ia mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam operasional restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha sejenis selama Ramadan. Menurutnya, keberadaan SE penting sebagai pedoman bersama bagi pelaku usaha maupun aparat pengawas di lapangan.
“Kita minta Pemko segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait aktivitas usaha selama Ramadan. Ini penting supaya ada kepastian dan aturan yang jelas, sehingga pelaku usaha tahu batasan dan masyarakat juga merasa nyaman,” ujar Adhil, Senin (16/2/2026).
Ia menegaskan, pengaturan jam operasional bukan untuk membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan sebagai bentuk penataan agar suasana Ramadan tetap kondusif dan penuh kekhusyukan. Adhil juga mengingatkan pelaku usaha untuk tetap menghormati nilai dan norma yang berlaku selama bulan suci.
Berdasarkan SE Pemko Pekanbaru tahun 2025, usaha kuliner hanya diperbolehkan melayani take away atau pesan antar pada siang hari, dan boleh melayani makan di tempat pada malam hari. Pada pukul 06.00–16.00 WIB, rumah makan hanya melayani take away, sedangkan pukul 16.00–05.00 WIB diperbolehkan makan di tempat.
Sementara itu, pelaku usaha rumah makan atau restoran yang tidak beragama Islam tetap dapat beroperasi selama Ramadan dengan mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta memasang spanduk bertuliskan “Hanya Melayani Non Muslim” sebagai penanda khusus.







Komentar