Satpol PP Pekanbaru Tegaskan New Paragon Masih Disegel dan Dilarang Beroperasi

Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV Pool & Cafe hingga saat ini masih dalam kondisi tersegel dan dilarang beroperasi.

Penegasan ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, sebagai tindak lanjut dari sanksi yang telah dijatuhkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap tempat usaha yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim tersebut.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 3 Februari 2026 setelah muncul dugaan pelanggaran berupa kegiatan kontes kecantikan waria yang memicu reaksi masyarakat.

Menurut Yuliarso, hingga kini pihak manajemen New Paragon belum diizinkan menjalankan aktivitas usaha apa pun, termasuk operasional karaoke, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian oleh pemerintah kota.

Ia menegaskan, penghentian sementara ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Satpol PP juga telah menyampaikan surat resmi penghentian kegiatan usaha kepada manajemen New Paragon sebagai dasar hukum penyegelan tersebut.

Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi aturan yang berlaku. Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pekanbaru tetap kondusif.