Batal Kencan via MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam Waria

Pekanbaru (Riaunews.com) – Janji kencan melalui aplikasi MiChat berujung dugaan pemerasan dan ancaman kekerasan di Pekanbaru. Seorang pria berinisial A mengaku dipaksa menyerahkan handphone setelah membatalkan kencan karena orang yang ditemuinya tidak sesuai dengan foto di aplikasi.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Polisi kemudian mengamankan seorang waria berinisial MAA (17) di kawasan tersebut, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan kejadian bermula saat korban menggunakan aplikasi MiChat sekitar pukul 03.00 WIB. Korban kemudian berkomunikasi dengan seseorang yang menawarkan jasa kencan dengan tarif tertentu.

Setelah sepakat, korban diarahkan menuju sebuah kos di Jalan Dagang. Setibanya di lokasi, korban masuk ke salah satu kamar dan mendapati orang yang ditemuinya berbeda dengan foto pada aplikasi.

“Setelah melihat orang yang berada di dalam kamar, korban menyadari wajahnya berbeda dengan yang ada di aplikasi dan kemudian membatalkan booking,” kata Leo, Rabu (30/9/2026).

Korban Diminta Bayar hingga Serahkan iPhone

Leo mengatakan korban belum sempat meninggalkan lokasi ketika seorang pria menghampirinya dan meminta korban kembali masuk ke kamar.

Di dalam kamar, korban diduga dipaksa membayar uang booking sebesar Rp250 ribu. Meski telah menyerahkan uang tersebut, korban mengaku masih tidak diperbolehkan keluar.

Korban kemudian kembali diminta membayar uang keamanan Rp200 ribu dan uang kamar Rp200 ribu. Karena tidak memiliki uang, korban diduga dipaksa menyerahkan handphone miliknya.

“Korban kemudian menyerahkan satu unit iPhone 15 karena merasa terancam. Setelah handphone diserahkan, korban baru diperbolehkan pergi dari lokasi,” ujar Leo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,9 juta.

Polisi Amankan Remaja dan Sita iPhone

Polsek Sukajadi kemudian menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan MAA di kawasan Jalan Dagang.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sukajadi yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi sebuah rumah kos dan mengamankan MAA.

Dari lokasi, polisi turut menyita satu unit iPhone 15 warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. MAA kemudian dibawa ke Mapolsek Sukajadi bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 482 juncto Pasal 20 atau Pasal 482 juncto Pasal 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak l