3.595 WNI di Kamboja Diasesmen, KBRI Pastikan Tidak Ada Indikasi Korban TPPO

Jakarta (Riaunews.com) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh menyampaikan bahwa sebanyak 3.595 Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaporkan diri telah melalui proses asesmen dan hingga kini tidak ditemukan indikasi keterlibatan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, pihak KBRI Phnom Penh menjelaskan bahwa asesmen dilakukan menggunakan perangkat penilaian yang dikembangkan oleh Kementerian Luar Negeri RI bersama sejumlah organisasi internasional, termasuk International Organization for Migration, serta mengacu pada peraturan dan undang-undang nasional terkait TPPO.

KBRI mengungkapkan, sebagian besar WNI yang melapor tidak memiliki paspor dan dikenai denda overstay. Setelah memperoleh dokumen perjalanan sementara dan mendapatkan keringanan dari Imigrasi Kamboja, sebanyak 743 WNI dijadwalkan pulang ke Indonesia pada periode 15 Februari hingga 4 Maret 2026. Sementara itu, 225 WNI lainnya telah lebih dahulu pulang secara mandiri sejak 30 Januari 2026.

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menegaskan bahwa proses keberangkatan para WNI difasilitasi penuh oleh KBRI Phnom Penh hingga ke pintu keberangkatan di bandara.

“KBRI akan memastikan bahwa setibanya mereka di Jakarta akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak-pihak terkait,” ujar Santo, seraya berharap tingkat keterlibatan WNI dalam aktivitas penipuan daring dapat ditetapkan sekaligus diikuti dengan tindakan hukum yang sesuai.

KBRI juga menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di Indonesia, termasuk aparat penegak hukum, agar para WNI bermasalah yang telah difasilitasi kepulangannya dapat menjalani pemeriksaan setibanya di Tanah Air. Pemerintah Kamboja sendiri disebut berkomitmen meningkatkan kerja sama dengan Indonesia dalam penanganan kejahatan siber serta memperketat razia terhadap sindikat penipuan daring.

Sebagai langkah antisipasi, KBRI Phnom Penh akan terus meningkatkan pendataan WNI, verifikasi dan asesmen kasus, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang tidak memiliki dokumen. Koordinasi dengan otoritas Kamboja dan instansi terkait di Indonesia juga terus diperkuat guna memastikan penanganan kasus berjalan optimal.