Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mempercepat penertiban dan sertifikasi aset tanah milik daerah guna memastikan seluruh hak atas tanah tercatat dan terdaftar secara sah. Upaya tersebut dibahas dalam rapat penyelesaian tanah milik Pemko yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan proses penataan dan sertifikasi aset masih berlangsung. Sebagian bidang tanah telah rampung, sementara lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
“Ada yang sudah selesai dan ada pula yang masih dalam proses. Kami terus memperbarui data dan menyamakan persepsi dengan OPD pengguna maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Ingot, Kamis (12/2/2026).
Dalam rapat pada 10 Februari lalu, disepakati sejumlah langkah percepatan agar seluruh aset tanah milik pemko memiliki kepastian hukum, termasuk bidang yang belum bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
Salah satu contoh yang dibahas adalah konsolidasi tanah di kawasan Jalan 70, depan Kompleks Perkantoran Tenayan Raya. Dari total 70 bidang tanah, sebanyak 52 bidang telah tersertifikasi, sementara sisanya masih dalam proses identifikasi kendala dan penyelesaiannya.
Selain itu, Kawasan Industri Tenayan (KIT) juga menjadi perhatian. Kawasan tersebut telah memiliki peta bidang dan selanjutnya akan ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan.
Adapun sejumlah aset yang menjadi fokus pembahasan meliputi HPL Sukaramai Trade Center (STC), HPL Kawasan Industri Tenayan, HPL tanah di bawah Jembatan Siak IV, HPL Waduk Tenayan Raya, HPL tanah perkuburan Tionghoa, serta konsolidasi tanah di Jalan 70. Pemko menargetkan seluruh aset tersebut dapat segera tersertifikasi untuk menjamin legalitas dan optimalisasi pemanfaatannya.







Komentar