Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ketentuan hukum terkait masa penahanan Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid yang berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan penahanan telah diatur secara tegas dalam hukum acara pidana. Dalam penanganan perkara korupsi, masa penahanan maksimal dapat dilakukan hingga 120 hari. “Ketentuan terkait penahanan, maksimal dapat dilakukan sampai dengan 120 hari,” ujar Budi di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, masa penahanan tersebut terdiri dari beberapa tahapan, yakni penahanan awal selama 20 hari, perpanjangan pertama 40 hari, kemudian perpanjangan 30 hari, dan perpanjangan terakhir 30 hari. Seluruh tahapan itu dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan penuntutan.
Penjelasan KPK disampaikan untuk merespons berbagai pertanyaan dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status hukum Abdul Wahid serta dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Berdasarkan perhitungan masa penahanan, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya diketahui telah menjalani penahanan tahap keempat atau tahap terakhir. Mereka resmi ditahan KPK sejak 3 November 2025 lalu. Meski demikian, KPK tidak merinci lebih jauh perkembangan teknis penanganan perkara tersebut.
KPK mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh spekulasi yang menyesatkan dan tetap menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025, terkait dugaan permintaan fee proyek dari penambahan anggaran pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2025.
