Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperkuat pengawasan terhadap truk bertonase besar yang melintas di jalanan kota. Truk dengan muatan di atas delapan ton dilarang melintas di dalam kota di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Namun di lapangan, truk bertonase besar masih kerap terlihat bebas melintas di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan HR Soebrantas. Padahal, angkutan tersebut seharusnya menggunakan jalan lingkar kota untuk menghindari kepadatan dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Sesuai ketentuan, truk dengan tonase di atas delapan ton hanya diperbolehkan melintas di jalanan kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Meski demikian, banyak pengemudi yang mengabaikan aturan pembatasan operasional angkutan barang dan penumpang tersebut.
Sejumlah pengemudi nekat menerobos rambu larangan dari berbagai arah, seperti dari Jalan Air Hitam menuju Jalan SM Amin hingga ke Jalan HR Soebrantas. Ada pula truk yang masuk dari persimpangan Jalan Kaharuddin Nasution menuju Jalan Soekarno-Hatta serta dari kawasan Garuda Sakti, yang kerap memicu kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggaran tersebut bersama Satlantas Polresta Pekanbaru. Ia memastikan sanksi tilang akan diberikan kepada pengemudi yang masih nekat melanggar aturan.
“Jika masih ditemukan, kami akan tindak dengan cara tilang dengan didampingi personel Satlantas,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Masykur menambahkan, pengawasan akan diperkuat di sejumlah titik simpul dan pintu masuk kota dengan penempatan petugas secara rutin. Ia menegaskan pengemudi truk wajib mematuhi kebijakan yang telah berlaku sejak Agustus 2025 dan menggunakan jalan lingkar selama masa pembatasan operasional angkutan barang.
