Pengedar Sabu Sebanyak 62,46 Gram Ditangkap di Kampar

Kampar (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial SM (33), warga Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada 9 Januari 2026 di Dusun V Bandar Picak.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, polisi mengamankan pelaku saat berada di depan rumahnya. Saat itu, SM tengah duduk di atas sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, dengan proses penangkapan disaksikan perangkat desa setempat.

Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah botol plastik putih berbalut lakban hitam di kantong celana pelaku. Di dalam botol tersebut terdapat tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip.

Polisi kemudian melakukan interogasi lanjutan. Dari pengakuan pelaku, masih terdapat sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya. Penggeledahan lanjutan pun dilakukan dan kembali ditemukan barang bukti narkotika.

Selain tiga paket sabu dengan berat total 62,46 gram, polisi juga menyita dua unit ponsel, tiga timbangan digital, plastik klip, botol plastik, tas kain, kaca pirek, uang tunai Rp1,1 juta, serta sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan pelaku.

AKP Markus menambahkan, SM mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A di Kota Pekanbaru. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.